Kuasa Hukum Ike Kusumawati Minta Presiden Prabowo Subianto Turun Tangan Awasi Dugaan Rekayasa Perkara

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Law Office Erdi Surbakti, S.H. & Rekan secara resmi melayangkan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia serta kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait penanganan perkara atas nama Ike Kusumawati.

Pengaduan tersebut teregister melalui surat Nomor 119/ESZ R/I/2026 yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan surat Nomor 120/ES&R/I/2026 kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI. Dalam dokumen tanda terima tertanggal 22 Januari 2026, pihak kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi penggunaan alat bukti palsu dalam proses peradilan.

Kuasa hukum Ike Kusumawati, Erdi Karo-Karo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara kliennya yang terdaftar dengan Nomor 157/Pid.B/2025/PN JKT.SEL saat ini berada pada tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Perkara tersebut sebelumnya telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian diperkuat di tingkat banding dan kasasi melalui Putusan Nomor 1749K/Pid/2025.

Menurut kuasa hukum, kliennya telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Januari 2026, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Namun demikian, pihaknya menyatakan keberatan atas status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disebutkan terhadap Ike Kusumawati, karena menurut mereka kliennya tidak pernah menerima surat keterangan penahanan secara resmi.

Dalam pengaduan ke Komisi Kejaksaan RI, kuasa hukum menyoroti dugaan tindakan tidak profesional oleh oknum jaksa saat mereka mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penjelasan perkara.

Kuasa hukum mengklaim menerima respons bernada, “Untuk apa jawaban surat, orangnya DPO kok,” yang dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik dan asas due process of law.

Atas peristiwa tersebut, mereka meminta pemeriksaan etik internal dan evaluasi terhadap jaksa yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Kejaksaan.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (27/2/2026) kuasa hukum memaparkan dugaan adanya dua alat bukti surat yang dinilai bermasalah dan menjadi dasar konstruksi perkara, yakni:

Surat Pernyataan tertanggal 5 April 2020 atas nama Raden Nuh, yang menyebutkan adanya hak saksi Edy Syahputra sebesar Rp1,1 miliar.

Kuasa hukum menyatakan bahwa Raden Nuh telah membantah isi surat tersebut di bawah sumpah dalam persidangan pada 14 April 2025. Mereka juga menilai surat itu prematur karena transaksi transfer dana Rp2 miliar, berdasarkan slip RTGS, disebut baru terjadi pada 6 April 2020.

Slip setoran tanggal 6 April 2020 dari rekening atas nama Edy Syahputra di BCA Cabang Bidakara yang memuat keterangan “Uang Titipan 2 (dua) Bulan” ke rekening BTN atas nama Ike Kusumawati.

Menurut kuasa hukum, nomor rekening yang tercantum dalam berkas penuntutan disebut tidak sesuai dengan rekening koran asli kliennya. Mereka juga merujuk pada jawaban tertulis dari pihak bank yang, menurut klaim mereka, tidak mencantumkan keterangan “uang titipan 2 bulan” sebagaimana tertuang dalam alat bukti.

Kuasa hukum berpendapat bahwa hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengatur kewajiban pencatatan dan penerusan informasi transfer dana secara akurat.

Dugaan pemalsuan dan manipulasi alat bukti tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi STTLPN/B/2555/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 April 2025.

Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut dimaksudkan untuk menguji keabsahan alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan hingga persidangan.

Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum memohon kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan pemeriksaan menyeluruh, independen, dan transparan atas dugaan rekayasa dan manipulasi alat bukti dalam perkara tersebut.

Mereka juga menyinggung potensi konsekuensi pidana atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, maupun dari pelapor dalam perkara tersebut terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum Ike Kusumawati.

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan guna memastikan keberimbangan informasi dan memberikan ruang klarifikasi atas seluruh tuduhan yang disampaikan.

Perkara ini menambah daftar sorotan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Di tengah dinamika tersebut, prinsip praduga tak bersalah dan due process of law tetap menjadi fondasi utama dalam menilai setiap proses peradilan yang berjalan. (Heri)

Follow Us On

Trending Now​

Antisipasi Banjir, Babinsa Pasir Gintung Bersama Warga Gelar Jumat Bersih Bersihkan Saluran Air

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com, Upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mengantisipasi...

Wujud Kepedulian Polri, Polres Cirebon Kota Bedah Rumah Warga Lansia di Kapetakan

Cirebon kota,Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota bersama Polsek Kapetakan...

Polres Kuningan Intensifkan Patroli dalam Rangka Operasi Pekat I Lodaya 2026

Kuningan,Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif...

Tak Hanya Menulis, Wartawan Jakarta Timur Berbagi: 200 Paket Takjil Ludes Diserbu Pengguna Jalan

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com– Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wali...

Polisi dan Mahasiswa di Majalengka Bersatu Berbagi Takjil untuk Pengendara

‎‎Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Mengisi Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Polres Majalengka bersama...

Pengawasan Hakim Diperkuat, Pengadilan Negeri Jepara Tinjau Langsung Pembinaan di Rutan Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 27 Februari 2026 Komitmen menjaga transparansi dan...

Recent Post​

Antisipasi Banjir, Babinsa Pasir Gintung Bersama Warga Gelar Jumat Bersih Bersihkan Saluran Air

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com, Upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mengantisipasi genangan air saat musim hujan terus dilakukan aparat...

Wujud Kepedulian Polri, Polres Cirebon Kota Bedah Rumah Warga Lansia di Kapetakan

Cirebon kota,Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota bersama Polsek Kapetakan kembali menunjukkan komitmen kemanusiaannya melalui...

Polres Kuningan Intensifkan Patroli dalam Rangka Operasi Pekat I Lodaya 2026

Kuningan,Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadan, Polres Kuningan...

Tak Hanya Menulis, Wartawan Jakarta Timur Berbagi: 200 Paket Takjil Ludes Diserbu Pengguna Jalan

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com– Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wali Kota Jakarta Timur menggelar kegiatan Jumat Berkah...

Polisi dan Mahasiswa di Majalengka Bersatu Berbagi Takjil untuk Pengendara

‎‎Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Mengisi Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Polres Majalengka bersama elemen mahasiswa menggelar aksi sosial berbagi...

Pengawasan Hakim Diperkuat, Pengadilan Negeri Jepara Tinjau Langsung Pembinaan di Rutan Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 27 Februari 2026 Komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pidana kembali...

Tertib Administrasi Aset, Rutan Jepara Laksanakan Inventarisasi BMN Bersama Peserta Magang Kemnaker

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib dan transparan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Perkuat Pembinaan Rohani, Rutan Jepara Gelar Pesantren Ramadan bagi Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Jumat, 27 Februari 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan Pesantren Ramadan bagi...

Rohana Laporkan Masalah Dapodik Anak Ke Subdin Pendidikan 1 Jakarta Pusat, Sekolah Lama Diduga Manahan Data

Jakarta Pusat, Bidik-kasusnews.com – Seorang ibu bernama Rohana mendatangi Kantor Subdirektorat Pendidikan 1 Wilayah Jakarta Pusat pada pagi hari...