Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

Jakarta | Bidik-kasusnews.com –Tim Kuasa Hukum lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah untuk proyek pabrik mobil listrik milik VinFast di Subang membantah konstruksi hukum yang dibangun penyidik Kejari Subang.

Salah satu tim kuasa hukum Stenny Widya Asmara, SH menegaskan, bahwa lahan yang dipersoalkan bukan lagi tanah kas desa, melainkan telah berstatus hak milik warga melalui program redistribusi tanah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD Cibogo. Penyidik menduga terjadi penjualan tanah negara seluas sekitar 1,5 hektare yang disebut sebagai fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi, dengan estimasi kerugian negara Rp 2,5 miliar.

Atas penetapan tersangka tersebut, Stenny dan Tim Kuasa Hukum para tersangka, meyakini dengan tegas adanya terdapat kekeliruan mendasar yang dilakukan oleh Penyidik Kejari dalam penetapan status tanah.

Menurut dia, tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah redistribusi yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik atas nama masing-masing warga.

“Sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan dokumen yang kami pelajari, tanah tersebut berasal dari program redistribusi. Sertifikat hak milik diterbitkan sekitar tahun 2020 hingga 2021 dan sudah atas nama warga penerima,” ujar Stenny

Ia juga menjelaskan, dalam skema redistribusi, tanah diberikan pemerintah kepada warga yang tidak memiliki lahan, dengan ketentuan tertentu. Setelah syarat terpenuhi, penerima dapat mengajukan peningkatan status menjadi hak milik, yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyebutan lahan tersebut sebagai tanah negara atau tanah kas desa.

*Transaksi Diklaim Sesuai Prosedur*

Terkait proses jual beli lahan untuk kebutuhan investasi, kuasa hukum menyebut seluruh transaksi dilakukan secara resmi di hadapan notaris/PPAT yang ditunjuk pihak pembeli.

“Berdasarkan keterangan prinsipal kami, seluruh transaksi dilakukan sebagaimana mestinya dan di hadapan notaris atau PPAT,” ungkap Stenny.

Ia juga menyebut, pada saat itu terdapat konsultasi publik dan komunikasi dengan pihak terkait. Sepanjang pengetahuan tim kuasa hukum, tidak ada keberatan administratif sebelum perkara ini mencuat ke ranah pidana.

*Pertanyakan Unsur Kerugian Negara*

Kuasa hukum juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Ia menyatakan belum mengetahui adanya hasil audit resmi yang secara final menyatakan nilai kerugian tersebut.

“Jika tanah sudah berstatus hak milik warga dan bersertifikat, lalu di mana letak kerugian negaranya? Itu yang akan kami uji dalam proses hukum,” ujarnya.

Pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan ahli pertanahan dan hukum administrasi untuk mengurai status tanah serta mekanisme peralihannya.

*Respons Soal Penggeledahan*

Pada Februari 2026, Kejari Subang melakukan penggeledahan di Kantor Desa Cibogo. Terkait itu Pahala Manurung SH, MH selaku Ketua Tim Kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya mengaku tidak menerima pemberitahuan atau tembusan terkait tindakan tersebut.

“Kami tidak pernah mendapatkan konfirmasi perihal penggeledahan, baik di kediaman maupun kantor prinsipal kami,” tegas Pahala, Selasa (24/2/2026), di Kantor Hukum, Jl. DI Panjaitan, Jakarta Timur.

Meski demikian, ia mengakui penggeledahan merupakan kewenangan penyidik. Hanya saja, ia menyayangkan tidak dilibatkannya penasihat hukum dalam proses tersebut.

“Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi secara etis kami merasa kedudukan kuasa hukum seharusnya juga dihargai,” ujar Pahala.

*Buka Peluang Praperadilan*

Terkait penetapan tersangka dan penahanan, kuasa hukum menyatakan masih memantau perkembangan penyidikan. Opsi praperadilan disebut terbuka apabila dianggap perlu demi kepentingan hukum kliennya.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena bersinggungan langsung dengan proyek strategis kendaraan listrik di Subang.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan penindakan dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara. Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka menilai perkara ini berpotensi merupakan sengketa administratif yang dipidanakan.

Perdebatan soal status tanah—apakah masih merupakan tanah negara atau telah sah menjadi hak milik warga—diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam proses hukum yang akan bergulir di pengadilan. (Heri)

Sumber: Humas MIO Indonesia

Follow Us On

Trending Now​

Dua Hari Penentu, dr. Tifa Hadapi Sidang Hukum dan Akademik

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara Nomor...

Terbongkar! Ganja 3,37 Ton Disamarkan dalam Koper

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Sinergi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali...

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Cirebon Kota Tekankan Profesionalisme dan Sinergi Masyarakat

Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Cirebon Kota menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun...

Kawal Penyampaian Aspirasi, Polres Majalengka Amankan Aksi Damai AMMPASA Terkait Program Makan Bergizi Gratis ‎

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan jaminan kebebasan berpendapat di muka umum berjalan...

Kejari Jepara Telusuri 199 SPPG, Kejari Tegaskan Belum Ada Pemanggilan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-2-juli-2026- Kejaksaan Negeri Jepara tengah menelusuri keberadaan...

Dansat Brimob Polda Sumsel Hadiri Upacara Kenaikan Pangkat Personel, Kapolda Tekankan Amanah dan Profesionalisme

Palembang, Bidik-kasusnews.com – Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polda Sumatera Selatan...

Recent Post​

Dua Hari Penentu, dr. Tifa Hadapi Sidang Hukum dan Akademik

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dengan terdakwa...

Terbongkar! Ganja 3,37 Ton Disamarkan dalam Koper

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Sinergi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali membuahkan hasil. Aparat berhasil menggagalkan...

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Cirebon Kota Tekankan Profesionalisme dan Sinergi Masyarakat

Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Cirebon Kota menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 di halaman GCM Cirebon...

Kawal Penyampaian Aspirasi, Polres Majalengka Amankan Aksi Damai AMMPASA Terkait Program Makan Bergizi Gratis ‎

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan jaminan kebebasan berpendapat di muka umum berjalan secara aman, tertib, dan demokratis, Kepolisian...

Kejari Jepara Telusuri 199 SPPG, Kejari Tegaskan Belum Ada Pemanggilan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-2-juli-2026- Kejaksaan Negeri Jepara tengah menelusuri keberadaan 199 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di...

Dansat Brimob Polda Sumsel Hadiri Upacara Kenaikan Pangkat Personel, Kapolda Tekankan Amanah dan Profesionalisme

Palembang, Bidik-kasusnews.com – Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polda Sumatera Selatan berlangsung khidmat di Lapangan Mapolda Sumsel, Kamis...

Satresnarkoba Polres HSU Gagalkan Peredaran Sabu 5,12 Gram, Dua Terduga Pengedar Diamankan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam...

Polda Kalimantan Selatan Matangkan Rencana Kerja 2027, Fokus Perkuat Pelayanan Publik dan Transformasi Polri Presisi

Banjarbaru, Bidik-kasusnews.com – Polda Kalimantan Selatan mulai mematangkan arah kebijakan dan strategi organisasi untuk Tahun Anggaran 2027 melalui...

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Hulu Sungai Utara Salurkan 500 Paket Beras untuk Ojol, Tukang Becak, dan Warga Kurang Mampu

Amuntai, Bidik-kasusnews.com    Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menunjukkan kepedulian sosial dengan menyalurkan...