Kriminalisasi Debitur oleh OJK: Ancaman Nyata bagi Dunia Usaha dan Hak Asasi Manusia

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat
Minggu-13-Juli-2025
Penetapan Hamidi Salidin sebagai tersangka oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara kredit macet dinilai sebagai praktik over enforcement penegakan hukum yang berlebihan dan menyimpang dari prinsip keadilan. Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum Sobirin, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak pada Minggu, 13 Juli 2025.

“Penetapan tersangka terhadap Hamidi Salidin tidak hanya melampaui batas kewenangan OJK sebagai pengawas jasa keuangan, tetapi juga mengabaikan asas legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum nasional,” tegas Sobirin.

Over Enforcement: Kriminalisasi dalam Sengketa Perdata

Kasus ini bermula dari kegagalan bayar kredit oleh Hamidi, seorang pengusaha lokal yang mengakses pembiayaan dari perbankan. Padahal, menurut catatan resmi, seluruh proses pemberian kredit telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) tanpa indikasi pemalsuan, penipuan, atau suap.

Pasal 1 angka 14 KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana. Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-XI/2014 menegaskan bahwa penyidik tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa kejelasan unsur delik.

“Dalam kasus ini, OJK tidak memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Tidak ada mens rea (niat jahat), hanya wanprestasi biasa yang semestinya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” kata Sobirin.

Pembayaran Utang & Agunan Ditolak, RJ Dihalang-halangi

Lebih lanjut, Hamidi telah membayar sebagian utangnya sebesar Rp100 juta pada 23 Mei 2025 dan menyerahkan agunan dua aset rumah senilai Rp300 juta untuk menutup sisa kewajiban sebesar Rp83,5 juta. Ia juga mengajukan permohonan restorative justice (RJ) pada 27 Mei 2025. Namun, secara sepihak OJK menolak opsi damai tersebut.

“Penolakan terhadap permohonan RJ yang jelas-jelas memenuhi syarat berdasarkan POJK No. 16 Tahun 2023 dan PP No. 5 Tahun 2023 adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ini jelas melanggar asas due process of law dan presumption of innocence,” lanjut Sobirin.

Kriminalisasi atas dasar wanprestasi menciptakan preseden berbahaya bagi pelaku usaha. Hukum pidana seharusnya bersifat ultimum remedium—jalan terakhir dalam penegakan hukum—bukan digunakan untuk menakut-nakuti debitur yang menghadapi risiko bisnis.

“Putusan MA No. 809 K/Pid/1984 dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan bahwa sengketa wanprestasi tidak boleh dijerat pidana. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka iklim usaha akan mati dan rasa keadilan masyarakat akan tercabik,” tambahnya.

Sobirin menyerukan pembatalan status tersangka terhadap Hamidi Salidin, serta meminta pertanggungjawaban OJK secara administratif dan kelembagaan. Ia menyebutkan sejumlah langkah hukum yang dapat ditempuh, seperti:

Gugatan praperadilan ke pengadilan negeri untuk membatalkan penetapan tersangka;

Pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi;

Pelaporan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak hukum dan keadilan substantif.

“Kasus ini harus menjadi titik balik reformasi sistem penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Kewenangan OJK tidak boleh disalahgunakan untuk menjerat pelaku usaha yang justru telah beritikad baik menyelesaikan kewajibannya,” pungkas Sobirin.

Persoalan Hamidi Salidin bukan sekadar kasus individual, melainkan cerminan masalah struktural dalam sistem hukum dan pengawasan keuangan. Ketika penyelesaian perdata dikriminalisasi, maka tidak hanya hukum yang dikorbankan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Sumber : Sobirin, S.H.
Praktisi Hukum Pemerhati Hukum Perbankan dan Perlindungan Konsumen
Wartawan Mulyawan

Follow Us On

Trending Now​

Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III–IV di Candiroto, Akses Petani dan Pelajar Kian Terbuka

TEMANGGUNG – Bidik-KasusNews.com Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III dan IV oleh Kodam...

Aksi Heroik Babinsa di Tengah Hujan, Selamatkan Pengendara dari Kemacetan Parah

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com, Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Bandar Lampung pada...

Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Koramil 410-06/KDT Ikut Panen Padi Bersama Petani

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Memasuki masa panen raya, kehadiran seorang Babinsa di...

Ribuan Usulan DPRD Warnai Penyusunan RKPD 2027 Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)...

10 Terdakwa Kasus Sabu Disidangkan di PN Jepara, Libatkan Lansia hingga Pegawai Puskesmas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 31 Maret 2026 – Pengadilan Negeri Jepara menggelar sidang maraton...

Recent Post​

Kasubbagrenmin Satbrimob Polda Sumsel Kompol Sugeng Ikuti Rapat Arahan Wakapolda terkait Optimalisasi dan Anev Viralisasi Video Kegiatan Positif Polri

Palembang, Bidik-kasusnews.com  Kasubbagrenmin Satbrimob Polda Sumsel, Kompol Sugeng, menghadiri kegiatan Rapat Arahan Wakapolda Sumatera Selatan...

Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III–IV di Candiroto, Akses Petani dan Pelajar Kian Terbuka

TEMANGGUNG – Bidik-KasusNews.com Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III dan IV oleh Kodam IV/Diponegoro resmi dimulai melalui prosesi groundbreaking di...

Aksi Heroik Babinsa di Tengah Hujan, Selamatkan Pengendara dari Kemacetan Parah

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com, Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Bandar Lampung pada sore hari, Selasa (31/03/2026), menyebabkan genangan...

Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Koramil 410-06/KDT Ikut Panen Padi Bersama Petani

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Memasuki masa panen raya, kehadiran seorang Babinsa di tengah-tengah petani bukan sekadar tugas rutin, tetapi...

Ribuan Usulan DPRD Warnai Penyusunan RKPD 2027 Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 semakin mengerucut setelah...

10 Terdakwa Kasus Sabu Disidangkan di PN Jepara, Libatkan Lansia hingga Pegawai Puskesmas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 31 Maret 2026 – Pengadilan Negeri Jepara menggelar sidang maraton terhadap 10 terdakwa kasus narkotika dalam satu...

Dirkrimsus Polda Jateng Ungkap TPPU Investasi Walet Fiktif, Kerugian Korban Rp78 Miliar

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, 31 Maret 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus...

Penyematan Kenaikan Pangkat di Rutan Jepara Jadi Momentum Tingkatkan Kinerja

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 31 Maret 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali melaksanakan kegiatan penyematan tanda...

Paripurna Kilat DPRD Kota Sukabumi Kunci LKPJ 2025, Ada Sinyal Kuat Perombakan Strategi PAD

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinamika berbeda terlihat dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa (31/3/2026). Tidak sekadar agenda...