Bidik-kasusnews.com
Tulungagung, 23-April-2026-Jawa Timur — Penanganan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat daerah guna mengungkap praktik yang diduga melibatkan Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Dalam pemeriksaan terbaru, sembilan pejabat dimintai keterangan sebagai saksi. Fokus utama penyidik adalah menggali asal-usul serta mekanisme pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang sebelumnya ditandatangani oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa dokumen tersebut menjadi salah satu kunci penting dalam konstruksi perkara. Penyidik mendalami apakah proses penandatanganan dilakukan secara sukarela atau dalam kondisi tertekan.
“Yang didalami adalah bagaimana proses penyusunan hingga penandatanganan surat itu, serta pihak-pihak yang terlibat,” ujar Budi dalam keterangan via WhatsApp kepada Bidik-kasusnews 23/4/2025.
Berbeda dari biasanya, pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Jawa Timur, bukan di Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini dinilai untuk mempercepat pengumpulan keterangan dari para saksi yang berada di wilayah setempat.
KPK menduga surat pengunduran diri tersebut memiliki fungsi ganda. Selain sebagai dokumen formal, surat itu disinyalir dapat dijadikan alat kontrol terhadap pejabat, terutama karena tidak mencantumkan tanggal saat ditandatangani. Kondisi ini memungkinkan surat digunakan kapan saja sebagai bentuk tekanan.
Indikasi tersebut memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan yang terstruktur, di mana jabatan dijadikan alat untuk memaksa kepatuhan terhadap kepentingan tertentu.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pemerintahan daerah.(Wely)