Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 10 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha dengan nilai mencapai Rp 250 miliar. Pada Senin (8/9/2025), penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi penting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi oleh Bidik-Kasusnews via watsap pada Rabu (10/9/2025), membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Hari Senin, 8 September 2025, KPK melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujarnya.
Adapun tiga saksi yang diperiksa antara lain:
1. AN, Direktur Penjaminan dan Bisnis Jamkrida Jawa Tengah.
2. NH, staf notaris PPAT Eni Pudjiastuti.
3. SN, staf notaris PPAT Eni Pudjiastuti.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut diduga untuk memperkuat bukti terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan kredit usaha di BPR Bank Jepara Artha.
Kasus kredit fiktif senilai Rp 250 miliar ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan serta melibatkan sejumlah pihak dari berbagai lembaga. KPK menegaskan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas dan menjerat pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
(Wely-jateng)