Bidik-kasusnews.com
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengunci status hukum para pihak yang terjaring dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. OTT tersebut menyasar dugaan praktik korupsi di sektor perpajakan dan kepabeanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan awal dan gelar perkara dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan.
“Status hukum para pihak yang diamankan sudah ditetapkan dan akan kami sampaikan secara resmi dalam konferensi pers nanti ujar Budi, kepada Bidik-kasusnews Kamis (5/2/2026).
OTT pertama dilakukan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tiga orang yang terdiri dari dua pejabat pajak dan satu pihak swasta. Salah satu pejabat pajak yang diamankan diketahui menduduki jabatan strategis sebagai kepala kantor.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengurusan restitusi pajak bernilai miliaran rupiah.
Sementara itu, OTT kedua digelar di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta. Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan 17 orang, yang sebagian besar merupakan pegawai Bea dan Cukai, serta sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik melawan hukum.
Seluruh pihak yang diamankan dalam dua operasi tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan integritas aparat negara, khususnya di sektor yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara.
(Wely)