JATENG:Bidik-kasusnews.com
JAWA TENGAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati yang menyeret nama Bupati nonaktif, Sudewo.
Dalam upaya memperkuat konstruksi perkara, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Polrestabes Semarang, Selasa (24/2/2026). Pemeriksaan ini menyasar berbagai unsur pejabat daerah hingga pihak terkait lainnya.
Beberapa nama penting yang turut diperiksa antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra serta Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan para saksi merupakan bagian dari strategi penyidik dalam mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati,” ungkapnya kepada Bidik-kasusnews.
Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain, mulai dari mantan pejabat sekretariat daerah, kepala dinas, hingga kepala desa dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini sendiri diduga melibatkan aliran dana dalam proses pengisian jabatan perangkat desa, yang mengarah pada praktik pemerasan terhadap pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan serupa di Polda Jawa Tengah pada awal Februari 2026 sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.
Meski demikian, KPK belum mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus ini. Fokus penyidik saat ini masih pada penyempurnaan berkas perkara terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk saat ini, kami masih fokus melengkapi berkas penyidikan,” tegas Budi.
(Wely)