Bidik-kasusnews.com
Jakarta – Penyelidikan kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti data baki debet, yakni sisa pinjaman pokok debitur yang belum dilunasi.
Langkah ini diambil setelah pemeriksaan terhadap Rina Kristinawatty, Ketua Tim Likuidasi BPR Bank Jepara Artha, pada Senin (29/9/2025) di jakarta. “Saksi diminta menjelaskan detail mengenai data baki debet terkait para tersangka,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp 30/9/2025.
Kasus bermula dari temuan penyidik pada 24 September 2024, yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penyaluran kredit usaha periode 2022–2024. Dua hari berselang, KPK mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima pihak berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Setelah setahun penyidikan, pada 18 September 2025, KPK resmi menahan lima orang tersebut. Mereka adalah:
Jhendik Handoko, Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha
Iwan Nursusetyo, Direktur Bisnis dan Operasional
Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan
Ariyanto Sulistiyono, Kepala Bagian Kredit
Mohammad Ibrahim Al’Asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang
KPK menegaskan pengusutan belum berhenti. Pemeriksaan saksi-saksi tambahan akan terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasus ini menjadi perhatian lantaran menyangkut lembaga keuangan daerah yang seharusnya menopang perekonomian masyarakat kecil.(Wely)