Bidik-kasusnews.com
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebanyak 22 orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Polsek Sumber, Rembang, pada Rabu, 22 April 2026. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
Dari total saksi yang dipanggil, sejumlah kepala desa turut diperiksa. Mereka berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Pati, termasuk Desa Sidomukti, Ronggo, Sriwedari, Sumberejo, Tamansari, Trikoyo, dan Sidoluhur. Selain para kepala desa, penyidik juga memanggil sejumlah warga dengan latar belakang berbeda, mulai dari petani hingga pelaku usaha,ujar Budi dalam keterangan via WhatsApp kepada Bidik-kasusnews 23/4/2026.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Tiga tersangka lainnya merupakan kepala desa yang diduga terlibat aktif dalam praktik pemerasan tersebut.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa dengan iming-iming kelulusan dalam proses seleksi. Praktik ini dinilai melanggar hukum dan mencederai prinsip transparansi serta integritas dalam pemerintahan desa.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pasal pemerasan oleh penyelenggara negara.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi proses rekrutmen perangkat desa agar bebas dari praktik korupsi.(Wely)