Bidik-Kasusnews.com
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada Selasa (24/2/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi guna memperkuat konstruksi perkara.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3,” ujar Budi kepada Bidik-kasusnews.
Tiga saksi yang diperiksa dalam perkara ini yakni Amarudin, pensiunan ASN Kemenaker yang pernah menjabat Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BKK3 periode 2021–2024. Kemudian Asep Juhud Mulyadi, ASN yang menjabat Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 Tahun 2023, serta Chandrales Riawati Dewi, mantan Subkoordinator/Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 periode 2015 hingga Juli 2020.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari perusahaan jasa K3 (PJK3) yang berkaitan dengan penerbitan maupun perpanjangan sertifikat. Dana tersebut diduga tidak hanya berhenti pada pihak tertentu, tetapi juga mengalir kepada sejumlah oknum di internal Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Keterangan dari para saksi akan menjadi bagian penting dalam menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor ketenagakerjaan yang seharusnya menjamin keselamatan kerja, namun justru diduga dimanfaatkan sebagai celah praktik korupsi.
(Wely)