JATENG:Bidik-kasusnews.com
Pati, 2 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Pada Kamis (2/4/2026), penyidik KPK memeriksa enam orang saksi untuk menggali informasi lebih dalam terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Sektor Sumber, Rembang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seluruh saksi yang dijadwalkan hadir dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Enam saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari calon perangkat desa, kepala desa, hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah SY, calon perangkat Desa Sukorukun Kecamatan Jaken; JL, calon perangkat Desa Sidoluhur; PMN, calon perangkat Desa Trikoyo Kecamatan Jaken; AS, Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen; MR dari pihak swasta; serta ASH yang menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati,ujar juru bicara kpk Budi Prasetyo kepada bidik-kasusnews via WhatsApp 2/4/2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik fokus mendalami keterangan saksi terkait dugaan adanya permintaan atau penyerahan sejumlah uang dalam proses pendaftaran perangkat desa. Dugaan ini menjadi salah satu poin penting dalam konstruksi perkara yang tengah disidik KPK.
KPK menilai praktik semacam ini berpotensi merusak sistem rekrutmen perangkat desa yang seharusnya berjalan transparan dan berbasis kompetensi. Oleh karena itu, pengusutan kasus ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memberikan efek jera.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, termasuk yang terjadi di tingkat desa, demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.(Wely)