Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 18 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus besar yang melibatkan lembaga keuangan daerah. Kali ini, dugaan tindak pidana korupsi berupa pencairan kredit usaha fiktif di PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) menyeret jajaran direksi hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Menyampaikan via WhatsApp kepada Bidik-kasusnews kamis 18/9/2025
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025. Mereka adalah JH, Direktur Utama BPR Jepara Artha; IN, Direktur Bisnis dan Operasional; AN, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan; AS, Kepala Bagian Kredit; serta MIA, Direktur PT. Bumi Manfaat Gemilang.ujar Budi
Skema Kredit Bermasalah Berujung Korupsi
Kasus ini berawal ketika BPR Jepara Artha, yang sejatinya berperan besar dalam mendukung perekonomian masyarakat Jepara, memperluas penyaluran kredit usaha sejak 2021. Alih-alih memperkuat kinerja, kebijakan ini justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Dalam periode 2022–2023, manajemen BPR bersama pihak eksternal diduga merekayasa 40 kredit fiktif senilai Rp 263,6 miliar. Identitas warga biasa seperti pedagang, buruh, hingga pengangguran dipinjam untuk dijadikan debitur seolah-olah layak menerima pinjaman besar, bahkan hingga Rp 7 miliar per orang. Dokumen perizinan, rekening koran, hingga agunan juga dimanipulasi.
Dana hasil pencairan tidak digunakan sesuai tujuan usaha, melainkan dibagi untuk menutupi kredit macet BPR, kepentingan pribadi jajaran direksi, dan kepentingan MIA. Sebagian uang bahkan diputar melalui transaksi semu agar tampak seperti kegiatan perdagangan beras.
Aliran Uang dan Imbalan
Selain memperbaiki laporan keuangan semu, praktik ini juga menghasilkan keuntungan pribadi. JH diduga menikmati Rp 2,6 miliar serta fasilitas umrah, sementara IN mendapat Rp 793 juta, AN Rp 637 juta, dan AS Rp 282 juta. Para debitur fiktif yang dipinjam identitasnya dijanjikan imbalan sekitar Rp 100 juta.
Kerugian Negara Mencapai Rp 254 Miliar
Hasil perhitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara akibat skema ini mencapai sekurang-kurangnya Rp 254 miliar. Untuk memulihkan kerugian, KPK telah menyita berbagai aset, termasuk 136 bidang tanah/bangunan senilai Rp 60 miliar, sejumlah kendaraan mewah, tanah, serta uang miliaran rupiah milik para tersangka.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pesan Tegas KPK
KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahaya penyalahgunaan kewenangan di sektor perbankan daerah. Lembaga keuangan milik pemerintah daerah yang seharusnya mendorong inklusi keuangan masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan segelintir orang.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah. KPK akan terus menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik serupa,” tegas perwakilan KPK dalam konferensi pers.(Wely)