KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan memperkuat sosialisasi tertib berlalu lintas di wilayah Kecamatan Ciawigebang, Selasa 25 Agustus 2026.
Pengendara sepeda motor diingatkan untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Polisi tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga memperluas edukasi dan pencegahan agar kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tumbuh di tengah masyarakat.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon mengatakan penggunaan knalpot brong masih menjadi salah satu potensi pelanggaran yang mendapat perhatian.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk selalu tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis selain merupakan pelanggaran, juga dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar,” ujar AKP Aktuin Moniharapon dalam keterangan persnya.
Satlantas Kuningan Perkuat Edukasi dan Patroli
Menurut AKP Aktuin, upaya preemtif dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Edukasi tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk mendorong terbentuknya kebiasaan tertib saat berkendara.
Adapun langkah preventif dilakukan melalui patroli, pemantauan, serta penempatan personel di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi pelanggaran maupun gangguan lalu lintas.
(Asep Rusliman)