Palembang, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan Ketua dan Bendahara Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, usai diserahkan sebagai tersangka bersama barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.(9/9/2025)
Dua tersangka masing-masing berinisial N (Ketua Forum Kades) dan JS (Bendahara Forum Kades). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, mulai 9 hingga 28 September 2025.
“Setelah tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat yang akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” terang pihak Kejati Sumsel dalam keterangan resminya.
Modus Pemerasan
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memaksa para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung untuk membayar iuran forum sebesar Rp7 juta per tahun. Dengan dalih kebutuhan kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah, masing-masing kepala desa diminta menyetorkan uang Rp3,5 juta di tahap awal. Uang tersebut dikumpulkan melalui bendahara forum.
Payung Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 43 orang saksi terkait perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, beberapa waktu lalu. Proses hukum kini memasuki tahap penuntutan dan menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. ( Agus )