Kejati Riau Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit, Negara Rugi Rp12,59 Miliar

Pekanbaru, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi melaksanakan tahap II berupa pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V tahun anggaran 2022–2023. Penyerahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti untuk segera diproses ke pengadilan.(27/8/2025)

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau menjelaskan, ketiga tersangka adalah MRN, HB (Direktur PT Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas), serta RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.

Kasus ini bermula ketika BPTD Kelas II Riau mengalokasikan anggaran Rp27,6 miliar untuk pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit. Melalui lelang, proyek senilai Rp25,9 miliar dimenangkan konsorsium PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dan dikontrakkan pada 15 November 2022 dengan masa kerja 365 hari.

Namun, pelaksanaan proyek justru dikendalikan MRN yang bukan personel resmi perusahaan pemenang lelang. Seluruh dana proyek masuk ke rekening perusahaan, tetapi dikuasai MRN. Dalam perjalanan, proyek mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu 90 hari serta kenaikan nilai kontrak menjadi Rp26,7 miliar.

Lebih lanjut, MRN bersama HB menyusun laporan progres pekerjaan fiktif hingga 80,824% dan disetujui RN selaku PPK. Laporan tersebut menjadi dasar pencairan dana sebesar Rp17,4 miliar. Akan tetapi, hasil audit teknis mengungkapkan progres riil hanya 31,68%.

Akibat rekayasa ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp12,59 miliar, sebagaimana hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau per 30 Juni 2025.

“Ketiganya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Penyidik menetapkan tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang sah,” ungkap pihak Kejati Riau.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, MRN, HB, dan RN ditahan di Rutan Kelas II Meranti selama 20 hari terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2025. Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru.(Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Rotasi Jabatan Polres Sukabumi, 14 Personel Bergeser dan Sejumlah Kapolsek Berganti

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi melakukan rotasi sejumlah Pejabat Utama (PJU)...

Kapolsek Kedawung Antar Jenazah Korban, Bentuk Empati Polisi kepada Keluarga

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H...

65 Karung Jagung Hasil Panen Kelompok Tani Sungai Pandan Dikirim ke Bulog HST

Amuntai – Bidik-kasusnews.com                        Hasil panen jagung pakan dari sejumlah...

Srikandi Squad Nusantara Jepara Kembali Tebar Kepedulian, Santuni Warga Berduka dan Sakit

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA, Bidik-kasusnews.com – Kepedulian terhadap masyarakat terus...

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Terlarang, 9.700 Butir Diamankan

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com              Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota...

Humanis dan Dekat dengan Warga, Polsek Malausma Gencarkan Sambang di Desa Werasari

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                    Dalam rangka memperkuat kedekatan dengan...

Recent Post​

Rotasi Jabatan Polres Sukabumi, 14 Personel Bergeser dan Sejumlah Kapolsek Berganti

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi melakukan rotasi sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran. Pergeseran jabatan ini...

Kapolsek Kedawung Antar Jenazah Korban, Bentuk Empati Polisi kepada Keluarga

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H. bersama anggota Polsek Kedawung mengantar jenazah...

65 Karung Jagung Hasil Panen Kelompok Tani Sungai Pandan Dikirim ke Bulog HST

Amuntai – Bidik-kasusnews.com                        Hasil panen jagung pakan dari sejumlah kelompok tani binaan Polsek Sungai Pandan mulai...

Srikandi Squad Nusantara Jepara Kembali Tebar Kepedulian, Santuni Warga Berduka dan Sakit

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA, Bidik-kasusnews.com – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Srikandi Squad Nusantara Kabupaten Jepara...

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Terlarang, 9.700 Butir Diamankan

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com              Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras terbatas...

Humanis dan Dekat dengan Warga, Polsek Malausma Gencarkan Sambang di Desa Werasari

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                    Dalam rangka memperkuat kedekatan dengan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan...

Perkuat Sinergitas, Polres Majalengka Gelar Silaturahmi Kamtibmas Akbar

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com Memperkuat komunikasi dua arah serta memantapkan sinergitas antara Kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh...

Polres Majalengka Ikuti Webinar Launching SPMB SMA KTB T.A. 2027/2028

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com            Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, Polres Majalengka...

4.000 Anggota Linmas Ikuti Penutupan Kemah Bhakti Satya di Bandar Lampung, Dandim 0410/KBL Tekankan Sinergi Keamanan

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Sekitar 4.000 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dari berbagai kelurahan di Kota Bandar...