Kejati Riau Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit, Negara Rugi Rp12,59 Miliar

Pekanbaru, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi melaksanakan tahap II berupa pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V tahun anggaran 2022–2023. Penyerahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti untuk segera diproses ke pengadilan.(27/8/2025)

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau menjelaskan, ketiga tersangka adalah MRN, HB (Direktur PT Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas), serta RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.

Kasus ini bermula ketika BPTD Kelas II Riau mengalokasikan anggaran Rp27,6 miliar untuk pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit. Melalui lelang, proyek senilai Rp25,9 miliar dimenangkan konsorsium PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dan dikontrakkan pada 15 November 2022 dengan masa kerja 365 hari.

Namun, pelaksanaan proyek justru dikendalikan MRN yang bukan personel resmi perusahaan pemenang lelang. Seluruh dana proyek masuk ke rekening perusahaan, tetapi dikuasai MRN. Dalam perjalanan, proyek mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu 90 hari serta kenaikan nilai kontrak menjadi Rp26,7 miliar.

Lebih lanjut, MRN bersama HB menyusun laporan progres pekerjaan fiktif hingga 80,824% dan disetujui RN selaku PPK. Laporan tersebut menjadi dasar pencairan dana sebesar Rp17,4 miliar. Akan tetapi, hasil audit teknis mengungkapkan progres riil hanya 31,68%.

Akibat rekayasa ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp12,59 miliar, sebagaimana hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau per 30 Juni 2025.

“Ketiganya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Penyidik menetapkan tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang sah,” ungkap pihak Kejati Riau.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, MRN, HB, dan RN ditahan di Rutan Kelas II Meranti selama 20 hari terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2025. Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru.(Agus)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Bupati Dorong Optimalisasi Pelayanan Persampahan Demi Wajah Pariwisata Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya meningkatkan...

Polsek Banjang Monitoring Lahan Jagung Binaan Polri di Pulau Damar, Dukung Swasembada Pangan di Hulu Sungai Utara

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Polsek Banjang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung...

Pelayanan UPT Dukcapil Surade Tuai Apresiasi, Perekaman Pemula Masih Mendominasi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aktivitas pelayanan administrasi kependudukan di Unit Pelaksana...

Polsek Amuntai Utara Pantau Lahan Jagung Terdampak Genangan, Pertumbuhan Tanaman di Desa Panangkalaan Jadi Perhatian

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Personel Polsek Amuntai Utara terus melakukan pemantauan...

Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel Terima Hasil Operasi Senpi Musi 2026 untuk Dimusnahkan

Palembang, Bidik-kasusnews.com – Personel Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan...

Selama Juni 2026, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 9 Kasus dan Amankan 10 Tersangka ​

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menunjukkan...

Recent Post​

Bupati Dorong Optimalisasi Pelayanan Persampahan Demi Wajah Pariwisata Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan sebagai bagian dari upaya...

Polsek Banjang Monitoring Lahan Jagung Binaan Polri di Pulau Damar, Dukung Swasembada Pangan di Hulu Sungai Utara

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Polsek Banjang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program swasembada pangan nasional melalui...

Pelayanan UPT Dukcapil Surade Tuai Apresiasi, Perekaman Pemula Masih Mendominasi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aktivitas pelayanan administrasi kependudukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan...

Polsek Amuntai Utara Pantau Lahan Jagung Terdampak Genangan, Pertumbuhan Tanaman di Desa Panangkalaan Jadi Perhatian

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Personel Polsek Amuntai Utara terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan lahan swasembada jagung di...

Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel Terima Hasil Operasi Senpi Musi 2026 untuk Dimusnahkan

Palembang, Bidik-kasusnews.com – Personel Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan menerima hasil pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026...

Selama Juni 2026, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 9 Kasus dan Amankan 10 Tersangka ​

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menunjukkan taringnya dalam memberantas berbagai tindak kejahatan...

Peringatan Hari Bhayangkara ke 80 Jadikan Momentum Penting Untuk Mempererat Tali Silahturahmi Serta semangat Pengabdian Seluruh Anggota Polri Kepada Masyarakat

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,. Suasana penuh kebersamaan, kekeluargaan, dan rasa syukur mewarnai kegiatan syukuran Hari Bhayangkara ke-80 yang...

Komunitas Land Rover Hidupkan Wisata Sukabumi Lewat FullMoon 3, Saatnya Event Komunitas Jadi Perhatian Pemerintah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komunitas Land Rover Sukabumi kembali membuktikan bahwa kegiatan berbasis komunitas mampu menjadi magnet...

Polresta Cirebon Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras dan Ribuan Knalpot Brong

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.​Polresta Cirebon menggelar pemusnahan massal barang bukti berupa belasan ribu botol minuman keras (miras) dan ribuan...