Kejati Jateng Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Rp 3 Miliar di Bank DKI Semarang

Semarang, Bidik-kasusnews.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit di Bank DKI Cabang Semarang. Nilai kredit yang disalahgunakan mencapai Rp3 miliar, dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,71 miliar.

Siapa Saja Tersangka?

Ketiga tersangka tersebut adalah TW, pihak yang menggunakan fasilitas kredit atas nama enam debitur; EYK, Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Semarang sekaligus pemutus kredit mikro; serta DBF, Relationship Manager Kredit Retail.

Tim Penyidik Kejati Jateng menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Rp3 miliar di Bank DKI Cabang Semarang, Selasa (9/9/2025).

Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 September 2025. TW dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, sementara EYK dan DBF ditahan di Lapas Kelas I Semarang.

Bagaimana Modusnya?

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, SH, menjelaskan kasus ini berawal dari pengajuan kredit ritel Rp4 miliar oleh TW pada pertengahan 2023 yang ditolak pihak bank.

“Setelah ditolak, DBF menyarankan agar TW mengajukan kredit mikro dengan menggunakan enam nama debitur. Proses pencairan kemudian disetujui oleh EYK, hingga dana Rp3 miliar berhasil keluar,” terang Arfan kepada wartawan, Selasa (9/9).

Seluruh proses pencairan dikendalikan TW. Ia menghadirkan enam debitur ke kantor bank untuk menandatangani akad kredit, sekaligus mengambil alih tabungan, ATM, dan slip pencairan. Dana hasil kredit itu kemudian dipakai sendiri oleh TW.

Pemalsuan Data dan Jaminan

Dalam proses pengajuan, data usaha para debitur dipalsukan. Tak hanya itu, jaminan berupa tanah dan bangunan juga di-mark up nilainya agar sesuai plafon Rp500 juta per debitur. Semua dilakukan dengan melibatkan TW, DBF, serta bagian kredit mikro.

Akibatnya, kredit yang sempat dibayar hanya beberapa kali akhirnya macet, menimbulkan kerugian sekitar Rp2,71 miliar bagi Bank DKI Cabang Semarang.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
  • Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah Kejati Jateng

Kejati Jateng menegaskan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah para tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di sektor perbankan yang merugikan negara,” tegas Arfan.

(Agus)

 

Follow Us On

Trending Now​

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Babirik Gelar Lomba Domino untuk Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek...

Babinsa Kodim 0410/KBL Gelar Nobar Gembira, Eratkan Silaturahmi dengan Warga di Aula Makodim

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Suasana keakraban dan kekeluargaan begitu terasa di Aula...

SEPORSI PERSAHABATAN: MARINIR INDONESIA DAN AMERIKA BERBAGI CITA RASA DI SELA LATIHAN RIMPAC 2026

Hawaii, Bidik-kasusnews.com –  Di sela padatnya agenda Latihan Multilateral RIMPAC 2026...

Polsek Banjang Gencarkan Penyuluhan Budidaya Jagung di Desa Kaludan Kecil, Perkuat Ketahanan Pangan Hulu Sungai Utara

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus...

PERWIRA REMAJA AAL ANGKATAN 71 KORPS MARINIR LAKSANAKAN RENANG LAUT DI ANCOL Jakarta

Jakarta, Bidik-kasusnews.com –  Perwira Remaja Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan 71 Korps...

PENUH HARU, TRADISI PENYAMBUTAN WARNAI KEPULANGAN PRAJURIT KORPS MARINIR USAI TUNTASKAN PENUGASAN

Jakarta, Bidik-kasusnews.com –  Kepala Staf Korps Marinir (Kas Kormar) Mayor Jenderal TNI...

Recent Post​

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Babirik Gelar Lomba Domino untuk Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Babirik menggelar Lomba Domino yang diikuti ratusan...

Babinsa Kodim 0410/KBL Gelar Nobar Gembira, Eratkan Silaturahmi dengan Warga di Aula Makodim

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Suasana keakraban dan kekeluargaan begitu terasa di Aula Makodim 0410/Kota Bandar Lampung (KBL) ketika jajaran...

SEPORSI PERSAHABATAN: MARINIR INDONESIA DAN AMERIKA BERBAGI CITA RASA DI SELA LATIHAN RIMPAC 2026

Hawaii, Bidik-kasusnews.com –  Di sela padatnya agenda Latihan Multilateral RIMPAC 2026, terjalin momen hangat yang mempererat persahabatan...

Polsek Banjang Gencarkan Penyuluhan Budidaya Jagung di Desa Kaludan Kecil, Perkuat Ketahanan Pangan Hulu Sungai Utara

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus dilakukan Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara...

PERWIRA REMAJA AAL ANGKATAN 71 KORPS MARINIR LAKSANAKAN RENANG LAUT DI ANCOL Jakarta

Jakarta, Bidik-kasusnews.com –  Perwira Remaja Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan 71 Korps Marinir melaksanakan latihan renang laut di kawasan...

PENUH HARU, TRADISI PENYAMBUTAN WARNAI KEPULANGAN PRAJURIT KORPS MARINIR USAI TUNTASKAN PENUGASAN

Jakarta, Bidik-kasusnews.com –  Kepala Staf Korps Marinir (Kas Kormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Suherlan mewakili Panglima Korps Marinir...

Pembagian Hasil Panen Raya Ketahanan Pangan di Rumah Dinas Polres Majalengka Kepada Ojol

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengimplementasikan program penguatan ketahanan pangan...

Polisi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Majalengka, Sita Chloroform hingga Uang Tunai

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap dugaan home industry tembakau sintetis di sebuah rumah di Desa...

Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Pengedar Tembakau Sintetis Di Jatiwangi

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan pemberantasan peredaran gelap narkotika berjalan secara progresif demi melindungi masa depan generasi...