Kejati Jateng Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Rp 3 Miliar di Bank DKI Semarang

Semarang, Bidik-kasusnews.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit di Bank DKI Cabang Semarang. Nilai kredit yang disalahgunakan mencapai Rp3 miliar, dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,71 miliar.

Siapa Saja Tersangka?

Ketiga tersangka tersebut adalah TW, pihak yang menggunakan fasilitas kredit atas nama enam debitur; EYK, Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Semarang sekaligus pemutus kredit mikro; serta DBF, Relationship Manager Kredit Retail.

Tim Penyidik Kejati Jateng menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Rp3 miliar di Bank DKI Cabang Semarang, Selasa (9/9/2025).

Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 September 2025. TW dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, sementara EYK dan DBF ditahan di Lapas Kelas I Semarang.

Bagaimana Modusnya?

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, SH, menjelaskan kasus ini berawal dari pengajuan kredit ritel Rp4 miliar oleh TW pada pertengahan 2023 yang ditolak pihak bank.

“Setelah ditolak, DBF menyarankan agar TW mengajukan kredit mikro dengan menggunakan enam nama debitur. Proses pencairan kemudian disetujui oleh EYK, hingga dana Rp3 miliar berhasil keluar,” terang Arfan kepada wartawan, Selasa (9/9).

Seluruh proses pencairan dikendalikan TW. Ia menghadirkan enam debitur ke kantor bank untuk menandatangani akad kredit, sekaligus mengambil alih tabungan, ATM, dan slip pencairan. Dana hasil kredit itu kemudian dipakai sendiri oleh TW.

Pemalsuan Data dan Jaminan

Dalam proses pengajuan, data usaha para debitur dipalsukan. Tak hanya itu, jaminan berupa tanah dan bangunan juga di-mark up nilainya agar sesuai plafon Rp500 juta per debitur. Semua dilakukan dengan melibatkan TW, DBF, serta bagian kredit mikro.

Akibatnya, kredit yang sempat dibayar hanya beberapa kali akhirnya macet, menimbulkan kerugian sekitar Rp2,71 miliar bagi Bank DKI Cabang Semarang.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
  • Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah Kejati Jateng

Kejati Jateng menegaskan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah para tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di sektor perbankan yang merugikan negara,” tegas Arfan.

(Agus)

 

Follow Us On

Trending Now​

Inisial PK Muncul dalam Dugaan Peredaran Minuman Oplosan di Tahunan, LPK Minta APH Bertindak

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Dugaan peredaran minuman oplosan di Kecamatan Tahunan, Kabupaten...

Patroli Polsek Amuntai Selatan Pastikan Penyaluran BBM di SPBU Panyiuran Berjalan Aman

AMUNTAI – BIDIK-KASUSNEWS.COM          Kepolisian Sektor (Polsek) Amuntai Selatan melaksanakan...

Kapolsek Jatinegara Pantau Kober Rawabunga, Pastikan Warga Nyaman Beraktivitas di Malam Hari

JAKARTA TIMUR, Bidik-kasusnews.com        Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, S.H., M.H. kembali...

Kapolsek Jatinegara Pantau Cipinang Besar Selatan, Dorong Penguatan Keamanan dan Antisipasi Longsor

JAKARTA TIMUR, Bidik-kasusnews.com        Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, S.H., M.H. turun...

Polsek Amuntai Tengah Pantau Lahan Jagung, Kemarau Panjang Jadi Tantangan Ketahanan Pangan

AMUNTAI – BIDIK-KASUSNEWS.COM          Kepolisian Sektor (Polsek) Amuntai Tengah terus...

Rotasi Jabatan Polres Sukabumi, 14 Personel Bergeser dan Sejumlah Kapolsek Berganti

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi melakukan rotasi sejumlah Pejabat Utama (PJU)...

Recent Post​

Inisial PK Muncul dalam Dugaan Peredaran Minuman Oplosan di Tahunan, LPK Minta APH Bertindak

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Dugaan peredaran minuman oplosan di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menjadi perhatian Lembaga Perlindungan...

Patroli Polsek Amuntai Selatan Pastikan Penyaluran BBM di SPBU Panyiuran Berjalan Aman

AMUNTAI – BIDIK-KASUSNEWS.COM          Kepolisian Sektor (Polsek) Amuntai Selatan melaksanakan patroli dan monitoring pendistribusian bahan...

Kapolsek Jatinegara Pantau Kober Rawabunga, Pastikan Warga Nyaman Beraktivitas di Malam Hari

JAKARTA TIMUR, Bidik-kasusnews.com        Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, S.H., M.H. kembali turun langsung ke lapangan untuk memantau situasi...

Kapolsek Jatinegara Pantau Cipinang Besar Selatan, Dorong Penguatan Keamanan dan Antisipasi Longsor

JAKARTA TIMUR, Bidik-kasusnews.com        Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, S.H., M.H. turun langsung memantau situasi keamanan dan kondisi...

Polsek Amuntai Tengah Pantau Lahan Jagung, Kemarau Panjang Jadi Tantangan Ketahanan Pangan

AMUNTAI – BIDIK-KASUSNEWS.COM          Kepolisian Sektor (Polsek) Amuntai Tengah terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan lahan jagung...

Rotasi Jabatan Polres Sukabumi, 14 Personel Bergeser dan Sejumlah Kapolsek Berganti

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi melakukan rotasi sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran. Pergeseran jabatan ini...

Kapolsek Kedawung Antar Jenazah Korban, Bentuk Empati Polisi kepada Keluarga

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H. bersama anggota Polsek Kedawung mengantar jenazah...

65 Karung Jagung Hasil Panen Kelompok Tani Sungai Pandan Dikirim ke Bulog HST

Amuntai – Bidik-kasusnews.com                        Hasil panen jagung pakan dari sejumlah kelompok tani binaan Polsek Sungai Pandan mulai...

Srikandi Squad Nusantara Jepara Kembali Tebar Kepedulian, Santuni Warga Berduka dan Sakit

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA, Bidik-kasusnews.com – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Srikandi Squad Nusantara Kabupaten Jepara...