KULON PROGO | Bidik-kasusnews.com – Kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, memasuki tahap krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo resmi menetapkan UW, mantan Kepala BUKP Galur periode 2010–2025, sebagai tersangka setelah ditemukan bukti kuat adanya penyelewengan dana yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp8 miliar.
Pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (1/10/2025) di Kantor Kejari Kulon Progo. Usai diumumkan, UW langsung digelandang dan ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta guna mempercepat proses penyidikan.
Kepala Kejari Kulon Progo, Dr. Anton Rudiyanto, melalui Kasi Intelijen Awan Prastyo Luhur, menjelaskan modus yang digunakan tersangka dalam aksinya. “UW diduga melakukan berbagai cara, mulai dari markup kredit, membuat kredit fiktif, hingga tidak mencatat setoran nasabah dalam sistem BUKP baik tabungan maupun deposito. Dana hasil manipulasi itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Awan.
Menurut Kejaksaan, unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, mulai dari perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga memperkaya diri sendiri dan menimbulkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, UW dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.
Meski UW sudah resmi ditahan, Kejaksaan menegaskan penyidikan belum berakhir. “Kami belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegas Awan.
Selain kasus UW, Kejari Kulon Progo saat ini juga tengah menangani sejumlah perkara korupsi lain dengan estimasi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. ( Agus)