SUKABUMI-BIDIK-KASUS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui sinergi lintas sektor, khususnya bersama pemerintah desa (pemdes) lewat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Program tersebut implementasi instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui program Jaksa Garda Desa.
Komitmen ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Fahmi Rachman, dalam kegiatan penerangan hukum dan penguatan program “Jaksa Garda Desa”, yang digelar bersama 47 kepala desa se-Kabupaten Sukabumi.
Fahmi menegaskan bahwa persoalan pangan tidak hanya berkaitan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi, tetapi juga erat kaitannya dengan aspek penegakan hukum dan keadilan.
Menurutnya, berbagai persoalan seperti praktik mafia pangan, penimbunan bahan pokok, penyelundupan komoditas ilegal, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga pangan menjadi ancaman serius bagi stabilitas nasional.
“Ketahanan pangan akan sulit terwujud apabila praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil terus dibiarkan merajalela, kata Fahmi, Kamis (19/6/2025).
Oleh karena itu sambungnya, Kejari hadir untuk menegakkan hukum secara tegas, dan sekaligus menjadi mitra strategis desa dalam menjaga integritas tata kelola pangan.
Melalui pendekatan preventif dan edukatif, Kejari juga mengajak seluruh aparat desa untuk lebih memahami aspek hukum dalam pengelolaan sektor pangan.
Tidak hanya itu pihaknya juga mengajak para pemangku kepentingan untuk meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam pengawasan distribusi dan penggunaan anggaran terkait ketahanan pangan.
”Program Jaksa Garda Desa merupakan inisiatif kejaksaan yang bertujuan memperkuat kapasitas hukum di tingkat desa agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak rawan penyimpangan,” paparnya.
Lebih jauh Fahmi mengatakan, kegiatan ini juga menjadi ruang dialog terbuka antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam membangun desa yang mandiri dan berdaya saing.
Masih kata dia, saat ini para petani nelayan, dan pelaku usaha pangan skala kecil, membutuhkan perlindungan hukum
agar mereka tidak menjadi korban ketimpangan ekonomi dan eksploitasi pasar.
Menurutnya, ketahanan pangan yang sejati hanya bisa terwujud apabila seluruh elemen bekerja secara jujur, adil, dan bersinergi.
“Negara kita kaya sumber daya alam. Jika dijaga dengan integritas dan penegakan hukum yang kuat, kita bukan hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional, tapi juga menjadi lumbung pangan dunia,” pungkasnya.
Berdasarkan pokok-pokok dalam Surat Edaran Jaksa Agung B-23/A/SKJA/02/2023 tentang Keuangan Desa, Program Jaga Desa juga memperhatikan upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). UM