JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara-2-juli-2026- Kejaksaan Negeri Jepara tengah menelusuri keberadaan 199 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jepara. Penelusuran dilakukan melalui pendataan dan klarifikasi lapangan untuk memastikan lokasi, mitra pelaksana, serta yayasan yang menaungi masing-masing SPPG.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade kusmiantara Saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews 2/7/2026 via sambungan telpon ,menyampaikan, hingga saat ini belum ada pemanggilan terhadap pihak pengelola maupun pihak lain yang berkaitan dengan SPPG. Kejari Jepara masih berpedoman pada petunjuk dari pusat yang mengarahkan agar dilakukan pengumpulan data secara lengkap terlebih dahulu.
“Untuk SPPG di Jepara, saat ini belum ada pemanggilan. Kami masih mengikuti petunjuk pusat untuk melengkapi data,” ungkap Kejari Jepara.
Ia menjelaskan, proses pendataan tidak hanya dilakukan berdasarkan laporan administrasi. Tim juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan klarifikasi terhadap keberadaan SPPG yang tercatat.
“Kami melakukan klarifikasi di lapangan, mulai dari di mana lokasinya, siapa mitranya, hingga yayasan yang menaunginya. Itu yang sedang kami lakukan,” jelasnya.
Dari hasil pendataan sementara, terdapat 199 SPPG di wilayah Kabupaten Jepara yang telah masuk dalam daftar inventarisasi. Data tersebut kemudian dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjadi bahan koordinasi dan evaluasi lebih lanjut.
“Data yang sudah kami kumpulkan telah kami kirimkan ke Kejati,” katanya.
Kajari Jepara menegaskan, pemanggilan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terkait baru dapat dilakukan apabila terdapat petunjuk atau pelibatan resmi melalui mekanisme dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi.
“Apabila kami dilibatkan secara resmi, tentu kami siap melakukan pemanggilan dan pendalaman. Namun untuk sementara, kami fokus menyelesaikan pendataan terhadap seluruh SPPG yang ada di Jepara,” tegasnya.
Pendataan tersebut diharapkan dapat menghasilkan informasi yang valid mengenai pelaksanaan SPPG di Kabupaten Jepara. Selain memastikan data administrasi, langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan agar program pelayanan pemenuhan gizi berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.(Wely)