INDRAGIRI HULU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu resmi menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah BPR Indra Arta periode 2014–2024.
Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (2/10/2025) setelah tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu mengantongi bukti kuat. Kesembilan tersangka terdiri dari pejabat struktural, account officer, teller, hingga seorang debitur. Mereka adalah SA (Direktur BPR Indra Arta), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), ZAL, KHD, SS, RRP, THP (Account Officer), RHS (Teller/Kasir), dan KH (Debitur).
“Para tersangka diduga bersama-sama melakukan pemberian kredit tidak sesuai prosedur, menggunakan nama orang lain, agunan tidak sah, hingga pencairan deposito tanpa persetujuan nasabah. Praktik tersebut mengakibatkan kredit macet pada 93 debitur dan hapus buku pada 75 debitur dengan potensi kerugian negara sekitar Rp15 miliar,” jelas Kepala Kejari Indragiri Hulu, Dr. Anton Rudiyanto, melalui keterangan resminya.
Modus yang dilakukan para tersangka antara lain:
- Persetujuan kredit fiktif tanpa survei dan agunan sah.
- Pengajuan kredit atas nama orang lain.
- Pencairan deposito tanpa persetujuan pemilik.
- Pemberian kredit di atas nilai agunan dan kepada debitur bermasalah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Untuk kepentingan penyidikan, kesembilan tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah seluruh tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak ditahan.
Kejari Inhu menegaskan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Kami akan mendalami keterlibatan pihak lain agar kasus ini terang benderang dan kerugian negara bisa dipulihkan,” tegas Anton.
Kasus korupsi ini menambah daftar panjang perkara yang tengah ditangani Kejaksaan di Riau, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah agar pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. ( Agus)
