JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara,— Kejaksaan Negeri Jepara terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kupra yang menyeret oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka utama. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan pada selasa(17/Juni/2025) dan menemukan berbagai barang bukti penting yang menguatkan dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
Kejaksaan negeri jepara kasipidsus Ahmad Za’im Wahyudi S.H.M.H saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews kamis 19/Juni/2025 Menyapaikan
Penggeledahan dilakukan di kantor BRI dan sejumlah lokasi terkait tersangka AWP. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen pengajuan pinjaman, rekening koran nasabah, slip setoran, catatan internal BRI, serta dokumen digital yang menunjukkan transaksi mencurigakan. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Honda Brio yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan.ungkap Ahmad Za’im wahyudi
Modus Kejahatan dan Nilai Kerugian
Tersangka AWP, yang merupakan mantri BRI, diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk menguasai dana pinjaman milik nasabah. Ia mengelabui para nasabah agar menyerahkan buku tabungan, ATM, dan PIN dengan alasan koreksi data. Setelah itu, dana nasabah ditarik secara tunai maupun ditransfer ke rekening pribadi dan pihak ketiga. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas judi online.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp858.643.456. Rinciannya meliputi dana pelunasan pinjaman sebesar Rp247.583.456 dan dana hasil realisasi pinjaman sebesar Rp611.060.000.ujar Ahmad Za’im Wahyudi
Pemeriksaan Saksi dan Potensi Tersangka Baru
Sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Kepala Unit BRI, Pemimpin Cabang, customer service, serta para debitur yang namanya digunakan dalam pinjaman fiktif atau pencairan tidak sah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. “Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak-pihak lain yang turut serta atau membantu tindak pidana ini, tentu akan kami tindaklanjuti secara hukum,” .tambahnya
Langkah Selanjutnya
Usai penggeledahan, tim penyidik akan segera menyelesaikan pemberkasan untuk tahap penuntutan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara dan terus mendalami setiap fakta hukum yang ditemukan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi institusi keuangan untuk memperketat pengawasan dan memperbaiki sistem internal agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.(Wely-jateng)