Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com— Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(21/4/2025)

Langkah ini merupakan hasil dari penyidikan intensif yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025. Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan sejumlah barang bukti penting dari berbagai lokasi, termasuk dokumen-dokumen yang mengindikasikan adanya rekayasa opini publik melalui media massa dan sosial, serta laporan pembayaran atas konten dan kampanye digital yang diduga mengarah pada penggiringan opini untuk mempengaruhi proses hukum.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • Dokumen invoice kampanye media dan sosial senilai Rp2,4 miliar;
  • Laporan pemberitaan negatif tentang Kejaksaan di lebih dari 24 media online;
  • Rekap aktivitas di media sosial yang bertujuan menyudutkan penanganan perkara oleh Kejaksaan;
  • Bukti pembayaran konten narasi dan seminar yang memuat opini menyesatkan terkait kasus PT Timah Tbk dan importasi gula.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  1. MS (Advokat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025;
  2. JS (Dosen dan Advokat), berdasarkan TAP-29/F.2/Fd.2/04/2025;
  3. TB (Direktur Pemberitaan JAK TV), berdasarkan TAP-30/F.2/Fd.2/04/2025.

Penyidik menduga ketiga tersangka telah melakukan pemufakatan jahat untuk menghambat jalannya penyidikan, penuntutan, hingga persidangan terhadap perkara korupsi tata niaga komoditas timah dan kasus impor gula. Mereka ditengarai memanipulasi pemberitaan di berbagai media, memproduksi konten bermuatan negatif, serta menyelenggarakan kampanye terselubung guna membentuk opini publik yang merugikan Kejaksaan.

MS dan JS juga disebut sebagai inisiator pembiayaan demonstrasi, seminar, podcast, hingga talkshow yang diarahkan untuk mendiskreditkan Kejaksaan. Sementara TB sebagai pelaksana lapangan mempublikasikan semua narasi tersebut melalui media JAK TV dan kanal digital lainnya.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan:

  • JS dan TB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
  • MS telah lebih dahulu ditahan dalam perkara suap hakim terkait kasus minyak goreng.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi mengganggu jalannya proses hukum yang adil dan transparan. (Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah di Pertamina

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com– Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik...

Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com– Kejaksaan Agung RI terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi...

Bupati Jepara Serap Aspirasi Warga Banyuputih, Infrastruktur dan CSR Jadi Perhatian Utama

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menunjukkan komitmennya...

Ali Sujarwo, Karyawan 12 Tahun PT. Tricoville Indonesia, Di-PHK Secara Lisan: Tuntut Keadilan dan Hak Karyawan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 22 April 2025 — Dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Jepara kembali...

Rido Gantikan Bayu dalam Proses PAW Hanura di DPRD Kota Sukabumi 

SUKABUMI, Bidik-kasusnews.com – DPRD Kota Sukabumi melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW)...

Recent Post​

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah di Pertamina

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com– Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com– Kejaksaan Agung RI terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan...

Bupati Jepara Serap Aspirasi Warga Banyuputih, Infrastruktur dan CSR Jadi Perhatian Utama

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui...

Ali Sujarwo, Karyawan 12 Tahun PT. Tricoville Indonesia, Di-PHK Secara Lisan: Tuntut Keadilan dan Hak Karyawan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 22 April 2025 — Dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Jepara kembali diguncang oleh kabar tidak mengenakkan. Ali...

Rido Gantikan Bayu dalam Proses PAW Hanura di DPRD Kota Sukabumi 

SUKABUMI, Bidik-kasusnews.com – DPRD Kota Sukabumi melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif Partai Hanura, Senin...

DPC Squad Nusantara Srikandi Jepara Gelar Baksos untuk Warga Sakit di Bumiharjo

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 22 April 2025 – Sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama, DPC Squad Nusantara Srikandi Jepara mengadakan...

DPC Squad Nusantara jepara dan Srikandi DPC Jepara Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Rumah Roboh di Desa Bulungan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-22-April-2025 Dalam upaya nyata untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana, DPC Squad Nusantara bersama...

Kapolres Pimpin RAT Primkoppol Resor Majalengka Tahun Buku 2024

  Majalengka Bidik-kasusnews.com – Polres Majalengka menggelar kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Primkoppol Resor Majalengka Tahun buku...