Jakarta, BIDIK KASUSnews.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menyerahkan lahan perkebunan sawit hasil penguasaan kembali oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Acara simbolis ini digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa negara wajib mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya. Lahan yang terbukti dikuasai tanpa izin kini dikembalikan ke negara dan akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk mendukung sektor perkebunan strategis.
Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 1 Juta Hektare Lahan
Satgas PKH telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin. Dari total lahan yang teridentifikasi dalam peta seluas 1.177.194,34 hektare, sebanyak 1.001.674,14 hektare berhasil dikuasai kembali oleh negara. Lahan ini tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan sebelumnya dikelola oleh 369 perusahaan.
Sebagai tahap awal, pada 10 Maret 2025, Satgas PKH telah menyerahkan 221.868,421 hektare lahan yang sebelumnya dikelola oleh Duta Palma Group kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Hari ini, giliran 216.997,75 hektare lahan lainnya yang secara resmi diserahkan.
Langkah Tegas, Tanpa Mengabaikan Hak Pekerja
JAM-Pidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penguasaan kembali lahan ini dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Langkah ini bukan bentuk nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara yang telah digunakan secara ilegal.
“Setiap proses dilakukan transparan dan melalui verifikasi ketat dengan teknologi geospasial. Pemerintah memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi. Tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan yang terdampak, bahkan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan tetap menjadi prioritas,” ujar Febrie.
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang ditemukan dalam kasus ini akan ditindaklanjuti. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan tanpa mengganggu kebijakan pengembalian lahan negara.
Dampak Positif bagi Kelestarian Lingkungan dan Perekonomian
Pemerintah berharap, dengan dikembalikannya lahan ini ke negara, pengelolaan sumber daya alam dapat lebih adil dan berkelanjutan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan perkebunan yang lebih profesional.
Penandatanganan berita acara penyerahan lahan ini turut disaksikan oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim POLRI, serta perwakilan dari Kementerian Pertanian, Mabes TNI, dan instansi terkait lainnya.
(Tim BIDIK-KASUSnews.com)