Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan sejumlah entitas anak usahanya.(14/6/2025)
Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejagung memeriksa satu orang saksi berinisial JR, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akseptasi & Facultative Asuransi Kredit Non Konsumtif di PT Asuransi Bangun Askrida.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterkaitan dalam pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, kepada PT Sritex. Kasus ini menjerat sejumlah tersangka, salah satunya berinisial ISL dkk.
“Pemanggilan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” ujar sumber resmi dari Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana besar dan indikasi adanya pelanggaran prosedur dalam pemberian kredit yang berujung pada potensi kerugian negara. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut secara transparan dan akuntabel.(Agus)