KD (21) Tewas Akibat Tawuran Konten yang Terjadi di Jalan Kesunean

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Seorang pemuda berinisial KD (21) tewas akibat tawuran konten yang terjadi di Jalan Kesunean, Kota Cirebon, pada Selasa dini hari, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Tawuran ini melibatkan dua kelompok pemuda, yaitu Team Hura-hura dan Team Enjoy Tengah Official, yang janjian bertemu melalui media sosial Instagram untuk melakukan aksi tawuran hal ini di ungkap oleh Kapolres Kota Cirebon AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si.Kamis 21 Agustus 2025 dalam pres rilisnya.

Dalam kejadian tersebut, KD mengalami luka-luka parah akibat serangan senjata tajam dan terbakar bom molotov.

Korban ditemukan mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh, termasuk punggung, kepala, dan tangan.

Sebelum meninggal, korban sempat dirawat di RS Panti Abdi Dharma, namun nyawanya tidak tertolong.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Daerah Gunung Jati untuk diautopsi.

Polisi kini tengah memburu pelaku yang terlibat dalam tawuran ini, dengan satu pelaku sudah diamankan dan dua lainnya dalam pencarian dalam acara pres rilisnya sudah tiga pelaku di amankan.
Tawuran konten ini merupakan fenomena pertarungan yang sering diatur melalui media sosial dengan tujuan membuat konten, namun sering berujung pada kekerasan dan korban jiwa, khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

Tawuran konten di Jalan Kesunean merujuk pada perkelahian yang sengaja dijadwalkan dan direkam oleh kelompok-kelompok pemuda atau geng dengan tujuan membuat konten untuk diposting di media sosial.

Awalnya, perseteruan atau ejekan terjadi di dunia maya melalui komentar di media sosial, lalu kemudian berkembang menjadi pertemuan fisik yang berujung tawuran.

Kapolres Kota Cirebon AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan untuk mewaspadai kejadian,tawuran konten bukan hanya sekadar bentrokan biasa, melainkan juga aksi yang sengaja direkam dan disebarkan di media sosial demi popularitas dan sensasi.

Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena kekerasan yang terjadi, serta mengancam keamanan lingkungan sekitar.

Di Kota dan Kabupaten Cirebon, tawuran konten seperti di Jalan Kesunean ini sering terjadi pada dini hari dan kerap melibatkan senjata tajam, sehingga sering berakibat fatal, termasuk korban jiwa.

Aparat keamanan pun harus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku guna menekan kejadian tersebut.

Kapolres AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan hukuman kepada pelaku pembunuhan konten di Kesunean berdasarkan pasal-pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pembunuhan.

Jika pembunuhan tersebut direncanakan, maka sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pelaku dapat dikenai hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun , ” tutup AKBP Eko Iskandar,S.H,S.I.K,M.SI

(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Wali Kota Sukabumi: Kegiatan Khitanan Massal dan Bansos Tanda Masyarakat Tipar Kompak dan Solid

SUKABUMI-BIDIKKASUSNEWS.COM- Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, mengapresiasi kekompakan dan soliditas...

Kades Buniwangi Turun Tangan Bangun Rumah Warga Kurang Mampu

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Dadan...

Ditjenpas Salurkan Peralatan Pemadam untuk Rutan Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 22 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)...

Dukung Stabilitas Wilayah, Polres Jepara Gelar Rakor Tiga Pilar

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menjaga keamanan...

Forum Komunikasi RW Minta DPRD Kawal Janji Wali Kota Lanjutkan P2RW

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Forum Komunikasi RW Kota Sukabumi meminta DPRD mengawal janji Wali...

BNN Musnahkan 474 Kg Narkotika dari 21 Kasus, Ungkap Peredaran Ketamin pada Rokok Elektrik

  Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya...

Recent Post​

Wali Kota Sukabumi: Kegiatan Khitanan Massal dan Bansos Tanda Masyarakat Tipar Kompak dan Solid

SUKABUMI-BIDIKKASUSNEWS.COM- Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, mengapresiasi kekompakan dan soliditas masyarakat Tipar dalam menyelengarakan kegiatan...

Kades Buniwangi Turun Tangan Bangun Rumah Warga Kurang Mampu

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Dadan Hermawan, turun langsung membantu membangun kembali...

Ditjenpas Salurkan Peralatan Pemadam untuk Rutan Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 22 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyalurkan bantuan peralatan pemadam kebakaran...

Dukung Stabilitas Wilayah, Polres Jepara Gelar Rakor Tiga Pilar

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan di...

Forum Komunikasi RW Minta DPRD Kawal Janji Wali Kota Lanjutkan P2RW

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Forum Komunikasi RW Kota Sukabumi meminta DPRD mengawal janji Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, untuk melanjutkan...

BNN Musnahkan 474 Kg Narkotika dari 21 Kasus, Ungkap Peredaran Ketamin pada Rokok Elektrik

  Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika...

KD (21) Tewas Akibat Tawuran Konten yang Terjadi di Jalan Kesunean

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Seorang pemuda berinisial KD (21) tewas akibat tawuran konten yang terjadi di Jalan Kesunean, Kota Cirebon, pada Selasa...

Polresta Cirebon Amankan Warga Kecamatan Panguragan yang Mengedarkan OKT

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon pria berinisial SD (30) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi...

Jaksa Tetapkan Pegawai BRI sebagai Tersangka Dugaan Korupsi KUR Rp3,6 Miliar di Bandung

Bandung, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka...