Bidik-kasusnews.com
JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengambil langkah hukum tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex Group. Pada awal pekan ini, sebanyak 72 unit mobil disita dari area Gedung Sritex 2 di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Aset-aset bergerak tersebut terdiri dari beragam jenis dan merek kendaraan, mulai dari mobil penumpang hingga mobil mewah kelas atas. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada Bidik-kasusnews (13/7/2025)via WhatsApp mengungkapkan bahwa proses penyitaan dilakukan oleh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus.
“Penyitaan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, di Gedung Sritex 2, Banmati, Kecamatan Sukoharjo. Ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan korupsi fasilitas kredit,” ujarnya.
Dari hasil inventarisasi, merek Toyota mendominasi jumlah kendaraan yang disita, dengan tipe-tipe seperti Avanza, Vellfire, Crown, dan Alphard. Selain itu, terdapat pula kendaraan dari produsen lain seperti Mercedes-Benz, Subaru, Lexus, Nissan, dan Isuzu.
Sebanyak 10 unit kendaraan telah dipindahkan ke tempat penyimpanan resmi milik negara, yaitu Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Di antara kendaraan tersebut, ada yang bernilai tinggi, seperti Lexus dan Mercedes-Benz Maybach.
“Penyimpanan di Rupbasan dilakukan untuk menjamin pengelolaan dan pemeliharaan kendaraan sesuai ketentuan hukum, agar sewaktu-waktu dapat digunakan untuk keperluan pembuktian dalam proses penyidikan maupun penuntutan,” jelas Harli.
Sementara itu, 62 kendaraan lainnya untuk sementara masih dititipkan di lokasi penyitaan, yakni Gedung Sritex 2. Penjagaan dilakukan oleh aparat TNI bersama petugas Kejaksaan Negeri Sukoharjo, sembari menunggu penempatan ke lokasi penyimpanan yang lebih aman dan representatif.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyitaan aset ini adalah bagian dari upaya mengamankan potensi kerugian keuangan negara. Proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.(Wely-jateng)