Kasus Korupsi BUMD Rp237 Miliar, Mantan PJ Bupati Cilacap Awaluddin Muuri Ditahan Kejati Jateng

JATENG:Bidik-kasusnews.com
SEMARANG — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Mantan Pejabat (Pj) Bupati Cilacap (2023-2024) Awaluddin Muuri (AM), setelah dihari yang sama ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar. (18/6/2025)

“Hari ini AM ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, ungkap kepada Bidik-kasusnews, Rabu (18/6).

Pada hari yang sama, tersangka yang juga merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap dan mantan calon Bupati Cilacap yang berpasangan dengan Vicky shu tersebut, kini langsung ditahan.

“Kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” ujar Lukas.

Penetapan tersangka Awaluddin merupakan lanjutan dari penyidikan kasus yang sama, di mana sebelumnya penyidik telah menetapkan dua terangka, dari unsur pejabat dan pihak swasta.

Keduanya adalah mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap berinisial Iskandar Zulkarnain alias IZ dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH).

Ketiga tersangka bersekongkol memuluskan rencana jahat pembelian lahan oleh PT Cilacap Segara Artha. Lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha (HGU) itu dibeli dari PT Rumpun Sari Antan.

Transaksi dibeli seharga Rp237 miliar dengan anggaran pemerintah. Namun, PT Cilacap Segara Artha tak bisa menguasai lahan tersebut karena belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro.

Lukas mengatakan, tersangka Awaluddin selaku Sekda Cilacap periode 2022-2024, berperan melakukan pertemuan-pertemuan dengan tersangka Andhi, mambahas jual beli tanah HGU tersebut.

“Tersangka telah melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar,” ungkapnya.

Dalam hal ini, pengadaan tanah hanya dilakukan dengan kerja sama, tidak melalui skema pengadaan untuk kepentingan umum karena dinilai akan memakan waktu lebih lama.

Selanjutnya tersangka, mengajukan Raperda pembentukan Perumda menjadi Perseroda, walaupun Raperda tersebut tidak masuk dalam program pembentukan Perda.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 A, atau Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Pj Bupati Cilacap periode 2003–2004, Awaluddin Muuri (AM) ditahan Tim penyidik Pidsus Kejati Jateng kasus dugaan korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang merugikan keuangan negara hingga Rp237 miliar(wely-jateng)

Follow Us On

Trending Now​

Kasus Korupsi BUMD Rp237 Miliar, Mantan PJ Bupati Cilacap Awaluddin Muuri Ditahan Kejati Jateng

JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa...

‎Raih WTP ke-11, Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Tembus Rp 4,65 Triliun

‎SUKABUMI- BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar...

‎Wali Kota Sukabumi Rombak Birokrasi, ASN dan PDAM Kena Evaluasi

‎SUKABUMI- BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyatakan akan melakukan...

Terselip Harapan Besar Orang Tua Dan Guru Kepada Murid Saat Perpisahan TKIT Gandon Temanggung

BIDIK-KASUSNEWS.COM .TEMANGGUNG Terselip Harapan Besar Orang Tua Dan Guru Kepada Murid Saat...

Jaksa Agung Tinjau Kinerja Kejati Maluku Utara: Soroti Tambang Ilegal dan Optimalisasi Penegakan Hukum

Sofifi Bidik-kasusnews.com — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan kunjungan...

Polresta Cirebon Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menghelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka...

Recent Post​

Kasus Korupsi BUMD Rp237 Miliar, Mantan PJ Bupati Cilacap Awaluddin Muuri Ditahan Kejati Jateng

JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Mantan Pejabat (Pj) Bupati Cilacap...

‎Raih WTP ke-11, Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Tembus Rp 4,65 Triliun

‎SUKABUMI- BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan...

‎Wali Kota Sukabumi Rombak Birokrasi, ASN dan PDAM Kena Evaluasi

‎SUKABUMI- BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyatakan akan melakukan reformasi besar-besaran terhadap struktur birokrasi...

Terselip Harapan Besar Orang Tua Dan Guru Kepada Murid Saat Perpisahan TKIT Gandon Temanggung

BIDIK-KASUSNEWS.COM .TEMANGGUNG Terselip Harapan Besar Orang Tua Dan Guru Kepada Murid Saat Perpisahan TKIT. Rasa haru menyelimuti hati seluruh orang...

Jaksa Agung Tinjau Kinerja Kejati Maluku Utara: Soroti Tambang Ilegal dan Optimalisasi Penegakan Hukum

Sofifi Bidik-kasusnews.com — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di...

Polresta Cirebon Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menghelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Selasa...

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu-sabu

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial PK (42). Pelaku diamankan di rumahnya...

Warga Bapangan Jepara Ditahan, Diduga Tipu Warga Rembang Rp600 Juta

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 18 Juni 2025 — Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian ratusan juta rupiah kembali mencuat di...

Camat Jampangkulon Hadiri Rapat Koordinasi TPPS Tahun 2025

Sukabumi,Bidik -Kasusnews.com– Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan Jampangkulon menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka...