Jejak Kejahatan di Tengah Sawah dan Minimarket: Polisi Ungkap Dua Kasus Besar di Jateng

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Semarang – Dua cerita kelam dari Jawa Tengah berhasil diurai satu per satu oleh jajaran Reserse Polda Jateng. Dalam waktu berdekatan, polisi menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda di Demak dan membekuk komplotan pencuri yang menyasar toko-toko ritel di Kendal. Kedua kasus ini menggemparkan publik karena menyentuh sisi paling rentan dalam masyarakat: keamanan pribadi dan kelangsungan usaha kecil.

Di hadapan wartawan, Kamis pagi (3/7/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengisahkan bagaimana timnya bersama Polres Demak dan tim Resmob Ditreskrimum menyusun potongan demi potongan hingga terungkap siapa pelaku di balik dua kejahatan berbeda ini.

Dari Sawah ke Sel Tahanan

Tragedi pertama datang dari hamparan sawah Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Pagi itu, 24 Juni lalu, seorang warga menemukan sesosok tubuh perempuan muda terbujur kaku di antara tanaman padi.

“Korban dibunuh dengan cara dicekik. Setelah itu pelaku membawa kabur sepeda motor dan barang-barang korban,” jelas Kombes Dwi.

Luka memar di leher dan tubuh korban menjadi petunjuk awal yang membawa polisi pada pengejaran intensif. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil dibekuk. Ia kini dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Minimarket Disatroni, Empat Ditangkap

Tak lama berselang, tim Resmob kembali bergerak setelah laporan tentang pencurian besar-besaran di sejumlah toko kelontong dan minimarket di Kendal. Salah satunya terjadi pada dini hari, 22 April 2025. Modusnya cukup canggih: para pelaku berpura-pura menjadi pembeli pada siang hari untuk mengamati situasi, lalu beraksi di malam hari dengan membobol atap dan masuk lewat gudang.

“Kerugian ditaksir lebih dari Rp450 juta. Mereka menyasar rokok berbagai merek untuk dijual kembali,” ungkap Dwi Subagio.

Empat pelaku berhasil ditangkap. Satu lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari tangan mereka, polisi menyita mobil Daihatsu Xenia, alat-alat seperti linggis dan obeng, serta puluhan bungkus rokok.

Atas peran mereka, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman 9 tahun penjara. Seorang penadah hasil curian dikenai Pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tanggapan dan Tekad

Keberhasilan polisi menuai apresiasi. Salah satu perwakilan manajemen Alfamart, Daru, menyatakan rasa terima kasih kepada Polda Jateng.

“Pengungkapan ini sangat cepat. Kami sebagai pelaku usaha merasa aman dan terlindungi,” katanya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Kami terus tingkatkan patroli, penindakan, dan juga kerja sama dengan warga. Kami minta masyarakat tidak ragu untuk melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tegasnya.

Keamanan Itu Hak Semua

Kisah ini menjadi pengingat bahwa di balik statistik kriminalitas, ada nyawa dan nasib yang terenggut. Tapi juga ada kerja keras aparat, dan harapan dari masyarakat bahwa keadilan akan selalu menemukan jalannya.(Wely-jateng)
Sumber:humas polda jateng

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Kapolsek Tayu Apresiasi Karang Taruna: Pemuda Bersatu Kawal Kondusifitas Pati

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Polsek Tayu mendapatkan dukungan penuh dari Organisasi...

Pasca Aksi 13 Agustus, Polisi Pati Gelar Patroli Bersama Masyarakat Jaga Kondusifitas Bersama

JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati – Suasana kondusif pasca aksi unjuk rasa pada 13...

Rutan Jepara Bersama PMI Gelar Donor Darah, Tebar Semangat Kemerdekaan ke-80 RI

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia...

Proyek Jalan Rp 4 Miliar di Sukabumi Diduga Mangkrak, Warga Desak “Bapak Aing” Bertindak

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Proyek perbaikan badan jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di...

Perdebatan Hukum Narkotika Mencuat, Ahli Ingatkan Hakim Tak Keliru Menafsir UU Nomor 35 Tahun 2009

JAKARTA – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang...

Recent Post​

Kapolsek Tayu Apresiasi Karang Taruna: Pemuda Bersatu Kawal Kondusifitas Pati

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Polsek Tayu mendapatkan dukungan penuh dari Organisasi Kepemudaan Karang Taruna Kecamatan Tayu untuk...

Pasca Aksi 13 Agustus, Polisi Pati Gelar Patroli Bersama Masyarakat Jaga Kondusifitas Bersama

JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati – Suasana kondusif pasca aksi unjuk rasa pada 13 Agustus 2025 terus menjadi perhatian bersama. Pada...

Rutan Jepara Bersama PMI Gelar Donor Darah, Tebar Semangat Kemerdekaan ke-80 RI

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...

Proyek Jalan Rp 4 Miliar di Sukabumi Diduga Mangkrak, Warga Desak “Bapak Aing” Bertindak

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Proyek perbaikan badan jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di ruas Jalan SP Karang Hawu – Batas Provinsi Banten...

Perdebatan Hukum Narkotika Mencuat, Ahli Ingatkan Hakim Tak Keliru Menafsir UU Nomor 35 Tahun 2009

JAKARTA – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kembali mengemuka dalam sidang perkara...

80 Tahun Indonesia Merdeka, PWCR Menekankan Pentingnya Jurnalisme Lokal Dalam Menjaga Stabilitas Sosial dan Penguat Demokrasi

Cirebon – Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWCR)...

Jurnalis Sukabumi Naungan KOWASI Rayakan HUT ke-80 RI, Penuh Kebersamaan dan Semangat Juang

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM– Puluhan wartawan dari berbagai media, baik cetak maupun online, yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Sukabumi...

Perempuan Berhijab Diduga Jadi Penyebab Tabrakan Beruntun Enam Kendaraan di Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Kecelakaan beruntun melibatkan enam kendaraan terjadi di Jalan Tipar Gede, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Senin...

427 Warga Binaan Rutan Jepara Terima Remisi di Hari Kemerdekaan ke-80 RI

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, – Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ratusan...