JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Restorative Justice: Salah Satunya Pencurian Motor di Jakarta Pusat

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (22/4). Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pencurian sepeda motor di Jakarta Pusat dengan tersangka Abdul Wahid.

Kasus bermula pada 10 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka Abdul Wahid mencoba mencuri satu unit sepeda motor Yamaha RX King milik Dino Noviyanto yang terparkir di Gang Buaya, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aksinya digagalkan warga setempat hanya 10 meter dari lokasi, lalu diserahkan ke pihak berwajib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Namun, setelah dilakukan mediasi, tersangka menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada korban. Korban pun memaafkan dan bersedia menyelesaikan kasus secara damai, dengan syarat motor dikembalikan. Berdasarkan kesepakatan perdamaian tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengusulkan penghentian penuntutan yang kemudian disetujui oleh Kepala Kejati DKI Jakarta dan akhirnya disahkan oleh JAM-Pidum.

Selain perkara tersebut, tiga kasus lain yang juga disetujui diselesaikan secara restoratif adalah:

  1. Tersangka M. Sholehasan Syamsudin dari Kejari Kotabaru (Pasal 335 KUHP – Pengancaman),
  2. Tersangka Firmansyah dari Kejari Jakarta Pusat (Pasal 362 KUHP – Pencurian),
  3. Tersangka Weno dari Kejari Jakarta Pusat (Pasal 372 atau 378 KUHP – Penggelapan/Penipuan).

JAM-Pidum menegaskan bahwa keputusan RJ ini mempertimbangkan beberapa aspek penting, antara lain:

  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan;
  • Korban telah memberikan maaf secara tertulis;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  • Ancaman hukuman di bawah lima tahun;
  • Pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diinstruksikan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” ujar JAM-Pidum.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam mewujudkan keadilan yang humanis, cepat, dan bermanfaat bagi korban, pelaku, serta masyarakat luas. (Agus)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Kapolsek Tayu Apresiasi Karang Taruna: Pemuda Bersatu Kawal Kondusifitas Pati

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Polsek Tayu mendapatkan dukungan penuh dari Organisasi...

Pasca Aksi 13 Agustus, Polisi Pati Gelar Patroli Bersama Masyarakat Jaga Kondusifitas Bersama

JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati – Suasana kondusif pasca aksi unjuk rasa pada 13...

Rutan Jepara Bersama PMI Gelar Donor Darah, Tebar Semangat Kemerdekaan ke-80 RI

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia...

Proyek Jalan Rp 4 Miliar di Sukabumi Diduga Mangkrak, Warga Desak “Bapak Aing” Bertindak

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Proyek perbaikan badan jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di...

Perdebatan Hukum Narkotika Mencuat, Ahli Ingatkan Hakim Tak Keliru Menafsir UU Nomor 35 Tahun 2009

JAKARTA – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang...

Recent Post​

Kapolsek Tayu Apresiasi Karang Taruna: Pemuda Bersatu Kawal Kondusifitas Pati

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Polsek Tayu mendapatkan dukungan penuh dari Organisasi Kepemudaan Karang Taruna Kecamatan Tayu untuk...

Pasca Aksi 13 Agustus, Polisi Pati Gelar Patroli Bersama Masyarakat Jaga Kondusifitas Bersama

JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati – Suasana kondusif pasca aksi unjuk rasa pada 13 Agustus 2025 terus menjadi perhatian bersama. Pada...

Rutan Jepara Bersama PMI Gelar Donor Darah, Tebar Semangat Kemerdekaan ke-80 RI

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...

Proyek Jalan Rp 4 Miliar di Sukabumi Diduga Mangkrak, Warga Desak “Bapak Aing” Bertindak

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Proyek perbaikan badan jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di ruas Jalan SP Karang Hawu – Batas Provinsi Banten...

Perdebatan Hukum Narkotika Mencuat, Ahli Ingatkan Hakim Tak Keliru Menafsir UU Nomor 35 Tahun 2009

JAKARTA – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kembali mengemuka dalam sidang perkara...

80 Tahun Indonesia Merdeka, PWCR Menekankan Pentingnya Jurnalisme Lokal Dalam Menjaga Stabilitas Sosial dan Penguat Demokrasi

Cirebon – Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWCR)...

Jurnalis Sukabumi Naungan KOWASI Rayakan HUT ke-80 RI, Penuh Kebersamaan dan Semangat Juang

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM– Puluhan wartawan dari berbagai media, baik cetak maupun online, yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Sukabumi...

Perempuan Berhijab Diduga Jadi Penyebab Tabrakan Beruntun Enam Kendaraan di Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Kecelakaan beruntun melibatkan enam kendaraan terjadi di Jalan Tipar Gede, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Senin...

427 Warga Binaan Rutan Jepara Terima Remisi di Hari Kemerdekaan ke-80 RI

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, – Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ratusan...