JAKARTA BARAT, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menggegerkan warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali disorot publik. Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan suami oleh istrinya sendiri, yang dilakukan dengan cara keji — memotong alat vital korban karena dilanda cemburu. (22/10/2025)
Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolsek Kebon Jeruk, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Ganda Sibarani, serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi-saksi, dan pemeran pengganti korban.
Kasus ini menjerat HZ (33) sebagai tersangka, yang tega menganiaya suaminya NI (35) hingga meninggal dunia. Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Jalan NUH RT 03/10, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, pada Minggu, 20 Juli 2025.
“Kami menerima laporan dari rumah sakit terkait adanya korban dengan luka serius di bagian alat kelamin. Setelah ditelusuri, korban ternyata telah meninggal dunia akibat luka parah, dan pelakunya adalah istrinya sendiri,” ujar AKP Ganda Sibarani di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10/2025).
Menurut hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan tindakan keji itu setelah melihat pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain. Rasa cemburu yang membara membuat pelaku kehilangan kendali dan bertindak brutal.
Dalam rekonstruksi, HZ memperagakan 25 adegan, mulai dari saat dirinya membuka ponsel korban, membaca pesan, hingga momen tragis ketika ia mengambil pisau cutter di dapur dan memotong alat vital suaminya yang sedang berbaring di kamar.
Korban sempat terbangun dan berteriak kesakitan.
“Kenapa kamu potong?” tanya korban.
“Karena kamu selingkuh. Saya habis lihat HP kamu,” jawab pelaku, seperti diperagakan dalam adegan rekonstruksi.
Setelah insiden itu, pelaku sempat memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik, sementara korban yang berlumuran darah berusaha pergi ke rumah sakit menggunakan sepeda motor bersama pelaku. Namun, setibanya di RS Anggrek Mas, nyawa korban tak tertolong akibat luka yang terlalu parah.
AKP Ganda menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dan memastikan kesesuaian keterangan antara tersangka, saksi, dan hasil visum.
“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan pasal yang diterapkan tepat sesuai perbuatan pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka HZ dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menjadikan peristiwa tragis ini sebagai pelajaran penting bahwa emosi dan cemburu yang tak terkendali dapat berujung petaka. ( Agung)