JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA — Dugaan peredaran minuman oplosan di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Putra Lawu.
Informasi yang diterima menyebut adanya dugaan aktivitas penjualan minuman yang belum diketahui secara pasti kandungan maupun proses pembuatannya. Dalam informasi tersebut, muncul inisial PK yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut.
LPK Putra Lawu meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan langkah verifikasi dengan turun langsung ke lapangan. Menurut LPK, pengecekan diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami meminta informasi ini dicek langsung. Kalau memang ditemukan adanya penjualan minuman oplosan, tentu harus ditindak sesuai aturan. Jangan hanya dibiarkan menjadi informasi di masyarakat,” kata perwakilan LPK Putra Lawu.
LPK menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek penjualan, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat sebagai konsumen. Minuman yang kandungan dan proses pembuatannya tidak jelas berpotensi menimbulkan persoalan apabila dikonsumsi.
Meski demikian, LPK menekankan bahwa informasi mengenai keterkaitan inisial PK tersebut masih perlu dibuktikan. Tidak dapat disimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang.
Masyarakat juga diimbau tidak mengonsumsi minuman yang tidak diketahui secara jelas kandungan dan asal-usulnya.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak berinisial PK mengenai dugaan tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
LPK Putra Lawu berharap APH segera melakukan pengecekan apabila informasi tersebut memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti, sehingga status dugaan tersebut dapat menjadi jelas berdasarkan fakta di lapangan.