Polemik WNA Klaim Lahan di Bali, I Nyoman Wirajaya Tegaskan Subak dan Adat Bali Harus Dihormati

DENPASAR — BIDIK-KASUSNEWS.COM

Kasus viral yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Australia, Julian Petroulas, terkait klaim kepemilikan lahan seluas 1,1 hektar di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, terus menuai sorotan publik. Menyikapi hal itu, I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H, seorang advokat sekaligus Owner King Justitia Law Office, angkat bicara menegaskan bahwa setiap aktivitas sewa-menyewa lahan di Bali wajib menghormati hukum adat dan kearifan lokal, khususnya sistem Subak.

Dalam pernyataannya di Denpasar, Rabu (29/10/2025), Wirajaya menjelaskan bahwa Subak merupakan manifestasi dari filosofi Tri Hita Karana (THK) — konsep keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta — yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Hindu Bali. Sistem pengairan tradisional ini, kata dia, tidak sekadar teknis, melainkan bagian dari identitas budaya dan hukum adat yang telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya dunia sejak 2012.

“Subak bukan hanya soal irigasi, tapi juga tata nilai yang menjaga harmoni. Setiap pelanggaran terhadap sistem ini berarti menabrak nilai adat yang sudah diwariskan secara turun-temurun,” tegas Wirajaya.

Latar Belakang Kasus

Polemik bermula ketika Julian Petroulas melalui akun YouTube pribadinya mengunggah video yang mengklaim dirinya memiliki tanah 1,1 hektar di Canggu, lengkap dengan rencana pembangunan klub malam, hotel, hingga strip club, meski lokasi lahan tersebut berdekatan dengan area suci pura.
Klaim tersebut menuai reaksi keras masyarakat Bali karena dianggap menodai kesucian wilayah adat dan nilai-nilai lokal.

Selain itu, beredar pula surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI yang menyebutkan bahwa Julian hanya pernah masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada pertengahan 2024 dan tidak memiliki izin tinggal tetap maupun izin investasi resmi. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas surat kuasa dan transaksi lahan yang diklaim oleh Julian.

Proses Hukum dan Putusan Pengadilan

Kasus ini kemudian berlanjut ke ranah hukum antara Julian Petroulas dan Philippe Claude Millieret, pemegang izin tinggal (KITAS) investasi, yang terlibat dalam perjanjian sewa-menyewa lahan.
Melalui Putusan Perdata Nomor 1606/Pdt.G/2024/PN Dps tertanggal 29 Agustus 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan Julian Petroulas dan mengabulkan eksepsi tergugat Philippe Claude Millieret.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan gugatan Julian tidak dapat diterima secara hukum.

Pandangan Hukum King Justitia Law Office

Sebagai penasihat hukum Philippe Claude Millieret, I Nyoman Wirajaya menjelaskan bahwa Julian terbukti wanprestasi karena terlambat membayar kewajiban sewa dan melakukan pembangunan tanpa izin Subak, termasuk menutup jalur irigasi tradisional.

“Subak bahkan hanya meminta sumbangan sederhana Rp10 juta sebagai bentuk penghormatan adat, namun justru dituduh melakukan pelecehan oleh Julian,” jelas Wirajaya.
“Padahal, tindakan membangun tanpa koordinasi itu melanggar hukum adat dan mengganggu sistem pengairan masyarakat setempat.”

Wirajaya menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, sahnya suatu perjanjian harus memenuhi unsur subjektif dan objektif. Bila salah satunya tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan secara hukum.

“Dalam kasus ini, telah terjadi wanprestasi, yakni kelalaian memenuhi kewajiban sesuai isi akta otentik. Akibatnya, timbul kerugian nyata bagi klien kami, Philippe Claude Millieret,” tegasnya.

Menghormati Adat, Menjaga Kearifan Lokal

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para investor asing agar memahami dan menghormati hukum adat Bali.
Wirajaya menekankan bahwa nilai-nilai adat seperti Subak dan Tri Hita Karana bukan sekadar simbol budaya, tetapi bagian dari sistem hukum hidup yang diakui secara nasional dan internasional.

“Siapa pun yang datang ke Bali harus menyesuaikan diri dengan adat, bukan sebaliknya,” pungkasnya. ( Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Polemik “Wartawan Bodrex” di Sukabumi, Rere Klarifikasi dan Minta Maaf

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penggunaan istilah “wartawan bodrex” yang mencuat di...

SQUAD NUSANTARA Ranting Kedung Berperan Aktip Dalam Pelayanan Manasik Haji

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Kedung, 1 April 2026 — SQUAD NUSANTARA PAC Kedung menunjukkan...

480 Personel TNI dan KRI Teluk Kupang Dikerahkan, Lancarkan Arus Balik di Pelabuhan Ketapang

BANYUWANGI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – TNI mengerahkan 480 personel beserta satu unit KRI Teluk Kupang...

Ayep Zaki: HUT 112 Bukan Seremoni, Benahi Kinerja dan Perketat Efisiensi Anggaran

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melontarkan pesan yang tegas...

Kodim 0410/KBL Gelar Korp Raport, Kenaikan Pangkat Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

BIDIK-KASUSNEWS.COM BANDAR LAMPUNG  Kodim 0410/KBL menggelar Upacara Korp Raport dalam rangka...

PANGKORMAR HADIRI SERTIJAB WAKASAL DI MABESAL

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar)...

Recent Post​

Polemik “Wartawan Bodrex” di Sukabumi, Rere Klarifikasi dan Minta Maaf

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penggunaan istilah “wartawan bodrex” yang mencuat di kalangan jurnalis Kabupaten Sukabumi akhirnya...

SQUAD NUSANTARA Ranting Kedung Berperan Aktip Dalam Pelayanan Manasik Haji

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Kedung, 1 April 2026 — SQUAD NUSANTARA PAC Kedung menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial keagamaan dengan...

480 Personel TNI dan KRI Teluk Kupang Dikerahkan, Lancarkan Arus Balik di Pelabuhan Ketapang

BANYUWANGI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – TNI mengerahkan 480 personel beserta satu unit KRI Teluk Kupang untuk membantu kelancaran arus balik Lebaran di...

Ayep Zaki: HUT 112 Bukan Seremoni, Benahi Kinerja dan Perketat Efisiensi Anggaran

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melontarkan pesan yang tegas, lugas dan sarat makna di momen Hari Ulang Tahun...

Kodim 0410/KBL Gelar Korp Raport, Kenaikan Pangkat Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

BIDIK-KASUSNEWS.COM BANDAR LAMPUNG  Kodim 0410/KBL menggelar Upacara Korp Raport dalam rangka kenaikan pangkat periode 1 April 2026 bagi personel...

PANGKORMAR HADIRI SERTIJAB WAKASAL DI MABESAL

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP...

Usai Operasi Ketupat Lodaya, Polres Majalengka Gelar Gaktiplin Personel

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiplin) terhadap seluruh personel pada hari...

Polres Cirebon kota Amankan 97 Gram Sabu dan 50 Butir Ekstasi,Satu Tersangka Diamankan

Cirebon Kota,Bidik-kasusnews.com,. Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M., mengungkap kasus narkotika jenis...

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial OP (35). Pelaku diamankan di wilayah...