DENPASAR — BIDIK-KASUSNEWS.COM
Kasus viral yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Australia, Julian Petroulas, terkait klaim kepemilikan lahan seluas 1,1 hektar di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, terus menuai sorotan publik. Menyikapi hal itu, I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H, seorang advokat sekaligus Owner King Justitia Law Office, angkat bicara menegaskan bahwa setiap aktivitas sewa-menyewa lahan di Bali wajib menghormati hukum adat dan kearifan lokal, khususnya sistem Subak.
Dalam pernyataannya di Denpasar, Rabu (29/10/2025), Wirajaya menjelaskan bahwa Subak merupakan manifestasi dari filosofi Tri Hita Karana (THK) — konsep keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta — yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Hindu Bali. Sistem pengairan tradisional ini, kata dia, tidak sekadar teknis, melainkan bagian dari identitas budaya dan hukum adat yang telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya dunia sejak 2012.
“Subak bukan hanya soal irigasi, tapi juga tata nilai yang menjaga harmoni. Setiap pelanggaran terhadap sistem ini berarti menabrak nilai adat yang sudah diwariskan secara turun-temurun,” tegas Wirajaya.
Latar Belakang Kasus
Polemik bermula ketika Julian Petroulas melalui akun YouTube pribadinya mengunggah video yang mengklaim dirinya memiliki tanah 1,1 hektar di Canggu, lengkap dengan rencana pembangunan klub malam, hotel, hingga strip club, meski lokasi lahan tersebut berdekatan dengan area suci pura.
Klaim tersebut menuai reaksi keras masyarakat Bali karena dianggap menodai kesucian wilayah adat dan nilai-nilai lokal.
Selain itu, beredar pula surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI yang menyebutkan bahwa Julian hanya pernah masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada pertengahan 2024 dan tidak memiliki izin tinggal tetap maupun izin investasi resmi. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas surat kuasa dan transaksi lahan yang diklaim oleh Julian.
Proses Hukum dan Putusan Pengadilan
Kasus ini kemudian berlanjut ke ranah hukum antara Julian Petroulas dan Philippe Claude Millieret, pemegang izin tinggal (KITAS) investasi, yang terlibat dalam perjanjian sewa-menyewa lahan.
Melalui Putusan Perdata Nomor 1606/Pdt.G/2024/PN Dps tertanggal 29 Agustus 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan Julian Petroulas dan mengabulkan eksepsi tergugat Philippe Claude Millieret.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan gugatan Julian tidak dapat diterima secara hukum.
Pandangan Hukum King Justitia Law Office
Sebagai penasihat hukum Philippe Claude Millieret, I Nyoman Wirajaya menjelaskan bahwa Julian terbukti wanprestasi karena terlambat membayar kewajiban sewa dan melakukan pembangunan tanpa izin Subak, termasuk menutup jalur irigasi tradisional.
“Subak bahkan hanya meminta sumbangan sederhana Rp10 juta sebagai bentuk penghormatan adat, namun justru dituduh melakukan pelecehan oleh Julian,” jelas Wirajaya.
“Padahal, tindakan membangun tanpa koordinasi itu melanggar hukum adat dan mengganggu sistem pengairan masyarakat setempat.”
Wirajaya menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, sahnya suatu perjanjian harus memenuhi unsur subjektif dan objektif. Bila salah satunya tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan secara hukum.
“Dalam kasus ini, telah terjadi wanprestasi, yakni kelalaian memenuhi kewajiban sesuai isi akta otentik. Akibatnya, timbul kerugian nyata bagi klien kami, Philippe Claude Millieret,” tegasnya.
Menghormati Adat, Menjaga Kearifan Lokal
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para investor asing agar memahami dan menghormati hukum adat Bali.
Wirajaya menekankan bahwa nilai-nilai adat seperti Subak dan Tri Hita Karana bukan sekadar simbol budaya, tetapi bagian dari sistem hukum hidup yang diakui secara nasional dan internasional.
“Siapa pun yang datang ke Bali harus menyesuaikan diri dengan adat, bukan sebaliknya,” pungkasnya. ( Agus)