KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com Polres Kuningan melangkah lebih jauh dalam memberikan pelayanan sekaligus perlindungan kepada masyarakat, khususnya para tenaga kerja, dengan menyediakan Posko Desk Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai wadah resmi untuk menerima pengaduan, memberikan konsultasi, memfasilitasi mediasi konflik, hingga melakukan penegakan hukum terkait berbagai persoalan di bidang ketenagakerjaan.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih nyata dan menyeluruh bagi para pekerja, sekaligus menjadi jembatan yang membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul antara pihak pekerja dengan perusahaan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembentukan Desk Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian serta upaya Polres Kuningan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama bagi para pekerja yang menghadapi kesulitan atau persoalan terkait pemenuhan hak-hak mereka dalam dunia kerja. Dalam pelaksanaannya, layanan ini menjalankan sejumlah fungsi utama yang saling melengkapi: menerima laporan maupun permohonan konsultasi dari masyarakat yang berkaitan dengan urusan ketenagakerjaan, membantu memediasi serta mencari jalan keluar yang menguntungkan kedua belah pihak apabila terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan, serta menangani kasus yang mengandung dugaan pelanggaran hukum di bidang ketenagakerjaan, termasuk di antaranya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang kerap menimpa kelompok pekerja yang rentan.
Kasatgas Desk Ketenagakerjaan Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, menegaskan bahwa layanan ini sengaja dihadirkan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan maupun mencari solusi ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan dunia kerja. “Desk Ketenagakerjaan ini kami hadirkan sebagai wadah bagi masyarakat, khususnya para pekerja, untuk menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi apabila menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Kami berupaya agar setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar AKP Abdul Azis.
Ia menjelaskan bahwa setiap permasalahan yang masuk akan ditangani secara tepat dan proporsional, dengan senantiasa mengedepankan penyelesaian yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Apabila permasalahan yang dihadapi masih memungkinkan untuk diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dan kesepakatan bersama, maka pihaknya akan berupaya memediasi agar tercapai penyelesaian secara damai yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Namun, jika dari hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana, maka penanganan akan dilanjutkan melalui prosedur hukum yang berlaku secara tegas dan tidak menutup mata terhadap siapapun. “Apabila permasalahan masih dapat diselesaikan melalui mediasi, tentu akan diupayakan penyelesaian secara damai. Namun, jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana, kami akan menanganinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain menerima pengaduan dan memfasilitasi mediasi, Desk Ketenagakerjaan juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan para pekerja yang berada dalam posisi rentan, seperti mereka yang mengalami kekerasan di tempat kerja, perlakuan diskriminatif, atau pemenuhan hak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Layanan ini turut memberikan pendampingan bagi para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja, khususnya dalam membantu memperoleh informasi yang jelas serta akses terhadap peluang kerja baru agar tidak terjebak dalam ketidakpastian pasca-berhenti bekerja.
Polres Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya persoalan ketenagakerjaan di lingkungannya agar tidak ragu, segan, atau takut untuk mencari informasi maupun menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi yang telah disediakan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau keluhan melalui panggilan ke nomor hotline 110, melalui akun media sosial Instagram: @SatReskrimResKuningan, maupun mengirimkan pesan melalui alamat email: reskrimreskuningan@gmail.com.
Dengan beroperasinya Desk Ketenagakerjaan ini secara berkelanjutan, diharapkan perlindungan hukum terhadap para pekerja di Kabupaten Kuningan dapat semakin optimal, berbagai persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan berkeadilan, serta tercipta suasana dunia kerja yang aman, tertib, dan kondusif bagi semua pihak, sehingga kegiatan ekonomi dapat berjalan harmonis dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga dengan baik.
(Asep Rusliman)