Gugatan Kecelakaan Bus di Tol Cipali: Kuasa Hukum Soroti Kelalaian Pengelola Jalan Tol

Jakarta, Bidik-kasusnews.com 21 Maret 2025~ Kasus kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan dosen Universitas Pamulang (Unpam) pada Rabu, 24 Juli 2024, di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Kilometer 176, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini telah memasuki jalur hukum. Sebagai kuasa hukum dari pihak korban, Eddy Suzendi, SH, mengungkapkan bahwa pada tanggal 20 Maret 2025, pihaknya telah resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kecelakaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka berat.

Dalam gugatan tersebut, Eddy Suzendi menggugat sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut, yaitu:
LMS Lintas Marga Sadaya (BUJT) selaku pengelola jalan tol,
PT Astra Tbk selaku operator jalan tol,
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pengawas dan regulator jalan tol.

Eddy Suzendi, SH, juga mengungkapkan berbagai temuan yang mendasari gugatan terhadap pengelola jalan tol yang dianggap telah melakukan kelalaian berat (gross negligence) dalam pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas jalan tol.

Menurut Eddy Suzendi, kecelakaan tersebut bermula ketika bus yang membawa 33 penumpang itu melaju dari arah Palimanan menuju Cikopo. Pada saat melintas di Km 176, bus diduga mengalami oleng ke kanan, dipicu oleh kondisi jalan yang sempit akibat adanya perbaikan serta pengemudi yang terkena disorientasi akibat cahaya yang menyilaukan. Dalam kondisi yang sangat berbahaya ini, bus menabrak tiang rambu petunjuk jalan (RPJJ) yang berada di median jalan, menyebabkan satu orang meninggal dunia, yaitu Direktur Pascasarjana Unpam, H. Sarwani, dan beberapa penumpang lainnya mengalami luka-luka serius.

Eddy Suzendi menjelaskan bahwa meskipun pengemudi, Agus Nuryanto, memang mengalami disorientasi, hal ini tidak bisa sepenuhnya menjadi alasan pembenaran untuk kecelakaan tersebut. “Jika pihak pengelola jalan tol, PT Astra Tbk, telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) dan melakukan perawatan fasilitas jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecelakaan ini dapat dihindari,” tegas Eddy.

Sebagai contoh, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol, disebutkan bahwa pengelola jalan tol wajib memastikan bahwa fasilitas jalan, seperti guardrail dan tiang rambu, ditempatkan sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku. “Guardrail yang terlalu dekat dengan tiang RPPJ dan tidak adanya ruang bebas untuk pemasangan guardrail yang sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. Sk.7234/AJ401/DRJD/2013 adalah salah satu pelanggaran yang ditemukan di lokasi kejadian,” ungkap Eddy.

Selain itu, kondisi tiang rambu yang sudah berkarat, mur yang banyak hilang, serta adanya lubang-lubang yang tidak tertutup dengan karet untuk mencegah masuknya air, semakin menunjukkan kurangnya perawatan terhadap fasilitas jalan tol. Hal ini menjadi bagian dari gugatan materiil dan immateriil yang akan dilayangkan kepada PT Astra Tbk. “Pihak pengelola jalan tol tidak hanya bertanggung jawab atas kerusakan fisik yang terjadi pada kendaraan dan penumpang, tetapi juga atas hilangnya nyawa dan luka-luka serius yang ditanggung oleh korban,” ujar Eddy Suzendi.

Eddy Suzendi, yang juga merupakan advokat lalu lintas dan angkutan jalan, menekankan bahwa kecelakaan ini bukan hanya disebabkan oleh kelalaian pengemudi, tetapi juga karena pengelola jalan tol yang tidak memperhatikan aspek keselamatan jalan. Sebagai forgiving road, jalan tol seharusnya memiliki fasilitas dan peralatan yang memadai untuk mencegah kecelakaan, terutama ketika ada potensi bahaya (hazard) seperti penyempitan jalan atau kerusakan fasilitas jalan,” tambahnya. Dalam hal ini, Eddy menyarankan agar pihak pengelola jalan tol memasang tambahan pengaman, seperti save barrier atau crash cushion, di lokasi-lokasi rawan kecelakaan, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Gugatan ini juga akan mencakup tuntutan atas unlimited liability atau tanggung jawab tidak terbatas terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pengelola jalan tol. “Pihak BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) harus memahami bahwa tanggung jawab mereka tidak terbatas hanya pada perawatan jalan, tetapi juga pada perlindungan keselamatan penggunanya. Kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi pengelola jalan tol, agar mereka tidak lagi mengabaikan faktor keselamatan, yang berpotensi merugikan banyak pihak,” tutup Eddy.

Gugatan ini diharapkan dapat menjadi yurisprudensi dan mendorong pihak pengelola jalan tol untuk meningkatkan kualitas pelayanan jalan, baik dalam hal pemeliharaan maupun penyediaan fasilitas keselamatan yang memadai. Harapannya, kecelakaan seperti ini tidak lagi terjadi di masa depan, dan para pengemudi serta pengguna jalan lainnya dapat merasa lebih aman saat melintasi jalan tol.

*Peraturan yang Relevan*
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. Sk.7234/AJ401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Dengan demikian, gugatan ini akan menjadi bukti bahwa pengelola jalan tol wajib memastikan standar keselamatan yang tinggi demi melindungi keselamatan para pengguna jalan.

( Eddy Suzendi SH
Advokat LLAJ/ Rico )

Follow Us On

Trending Now​

Polemik “Wartawan Bodrex” di Sukabumi, Rere Klarifikasi dan Minta Maaf

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penggunaan istilah “wartawan bodrex” yang mencuat di...

SQUAD NUSANTARA Ranting Kedung Berperan Aktip Dalam Pelayanan Manasik Haji

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Kedung, 1 April 2026 — SQUAD NUSANTARA PAC Kedung menunjukkan...

480 Personel TNI dan KRI Teluk Kupang Dikerahkan, Lancarkan Arus Balik di Pelabuhan Ketapang

BANYUWANGI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – TNI mengerahkan 480 personel beserta satu unit KRI Teluk Kupang...

Ayep Zaki: HUT 112 Bukan Seremoni, Benahi Kinerja dan Perketat Efisiensi Anggaran

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melontarkan pesan yang tegas...

Kodim 0410/KBL Gelar Korp Raport, Kenaikan Pangkat Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

BIDIK-KASUSNEWS.COM BANDAR LAMPUNG  Kodim 0410/KBL menggelar Upacara Korp Raport dalam rangka...

PANGKORMAR HADIRI SERTIJAB WAKASAL DI MABESAL

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar)...

Recent Post​

Polemik “Wartawan Bodrex” di Sukabumi, Rere Klarifikasi dan Minta Maaf

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penggunaan istilah “wartawan bodrex” yang mencuat di kalangan jurnalis Kabupaten Sukabumi akhirnya...

SQUAD NUSANTARA Ranting Kedung Berperan Aktip Dalam Pelayanan Manasik Haji

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Kedung, 1 April 2026 — SQUAD NUSANTARA PAC Kedung menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial keagamaan dengan...

480 Personel TNI dan KRI Teluk Kupang Dikerahkan, Lancarkan Arus Balik di Pelabuhan Ketapang

BANYUWANGI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – TNI mengerahkan 480 personel beserta satu unit KRI Teluk Kupang untuk membantu kelancaran arus balik Lebaran di...

Ayep Zaki: HUT 112 Bukan Seremoni, Benahi Kinerja dan Perketat Efisiensi Anggaran

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melontarkan pesan yang tegas, lugas dan sarat makna di momen Hari Ulang Tahun...

Kodim 0410/KBL Gelar Korp Raport, Kenaikan Pangkat Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

BIDIK-KASUSNEWS.COM BANDAR LAMPUNG  Kodim 0410/KBL menggelar Upacara Korp Raport dalam rangka kenaikan pangkat periode 1 April 2026 bagi personel...

PANGKORMAR HADIRI SERTIJAB WAKASAL DI MABESAL

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP...

Usai Operasi Ketupat Lodaya, Polres Majalengka Gelar Gaktiplin Personel

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiplin) terhadap seluruh personel pada hari...

Polres Cirebon kota Amankan 97 Gram Sabu dan 50 Butir Ekstasi,Satu Tersangka Diamankan

Cirebon Kota,Bidik-kasusnews.com,. Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M., mengungkap kasus narkotika jenis...

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial OP (35). Pelaku diamankan di wilayah...