TEMANGGUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM. Gerak Cepat Polres Temanggung Tangani KDRT Dengan Tersangka Mantan Kades.
menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka mantan kepala desa di Kecamatan Gemawang. Polres meminta pada korban KDRT untuk tidak segan melapor, apalagi jika hidupnya terancam.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, hidup dalam berumah tangga yang dicari adalah ketenangan, kenyamanan dalam kehidupan. Maka itu, KDRT harus dihindarkan, dan jika terjadi KDRT, korban untuk melapor.
“Kami akan tangani KDRT, kasihan pada korban yang harusnya mendapat perlindungan,” katanya, Kamis (17/7/2025).
Ia mengatakan, kasus terbaru yang ditangani adalah penganiayaan dengan tersangka SBR, mantan kades di Kecamatan Gemawang dan korban istrinya sendiri, Y, penganiayaan menggunakan parang.
Pada kejadian Minggu lalu sekitar pukul 07.00 WIB itu, lanjutnya, bertempat di dapur rumah. Yang membuat korban mengalami luka pada kepala belakang dan harus mendapat 35 jahitan.
“Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara selama–lamanya 5 tahun,” Tuturnya
Disampaikan, modus penganiayaan, karena tersangka yang mempunyai riwayat penyakit syaraf merasa jengkel. Pagi itu, tersangka menanyakan tentang surat rujuk kontrol, namun dijawab korban dengan kata-kata yang dinilai tidak mengenakkan.
“Korban mengatakan `kono mangkat dewe surat rujuke ilang, (sana berangkat sendiri, surat rujuknya hilang_red) ketika ditanya oleh tersangka pelaku,” Tutur AKP Didik Tri Wibowo.
Berdasar keterangan tersangka, mendengar jawaban istrinya, korban yang sedang memasak di dapur lantas didekati tersangka dengan membawa senjata tajam dan tanpa sepengetahuan korban lantas disabetkan di kepala belakang.
Terkejut dengan hal tersebut, korban berdiri dan berhadap-hadapan dengan tersangka yang memegang senjata tajam berupa parang bergagang kayu dan selanjutnya korban berusaha merebut senjata tajam tersebut pada saat korban dan tersangka berebut senjata tajam, datanglah saksi Mujiono dan melerai, serta mengamankan senjata tajam tersebut.
Setelah berhasil dilerai, saksi Mujiono membawa korban ke Puskesmas Gemawang untuk mendapatkan perawatan, dikarenakan terdapat luka sabetan yang mengeluarkan darah di bagian belakang leher korban.
Setelah dilakukan perawatan di Puskesmas Gemawang korban dirujuk ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan perawatan intensif. Saat ini, keadaan korban membaik dan sudah berada di rumah.
“Korban menderita luka sepanjang 12 centimeter dan mendapat jahitan sekitar 35,” katanya, sembari mengatakan petugas mengamankan 1 buah sajam berjenis parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang 55 cm.
Keterangan tersangka, mengaku cemburu, karena istrinya berfoto dengan lelaki lain, selain memang ada riwayat KDRT dengan istrinya dengan tangan kosong. Pungkasnya.
Jurnalis ( trm )