JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Suasana malam di Kabupaten Jepara mendadak ramai saat Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara bergerak menyisir sejumlah titik rawan penyakit masyarakat, Sabtu malam (8/11/2025).
Razia yang dilakukan di beberapa warung remang-remang dan rumah kos di wilayah Kecamatan Pecangaan ini berhasil mengungkap berbagai pelanggaran, mulai dari peredaran minuman keras hingga aktivitas asusila pasangan bukan suami istri.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menyampaikan bahwa operasi malam itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp Siraju (08112894040) dan Call Center 110 Polri.
> “Kami menerima banyak aduan soal aktivitas yang meresahkan warga, seperti warung remang-remang yang menjual miras dan kos-kosan yang disalahgunakan untuk hal negatif. Atas dasar itu, tim langsung kami terjunkan ke lapangan,” ujarnya, Minggu (9/11/2025).
Dari hasil penyisiran di beberapa warung, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras berbagai merek serta alat kontrasepsi yang diduga digunakan untuk kegiatan tidak senonoh.
Sebanyak 3 botol bir, 2 botol anggur, dan 1 botol congyang diamankan sebagai barang bukti.
> “Selain menyita barang bukti, kami juga mendata pemilik dan pelayan warung untuk diberikan pembinaan. Tujuannya agar mereka tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin,” imbuh AKP Dwi.
Tak berhenti di situ, tim kemudian bergerak menuju sejumlah rumah kos di kawasan Pecangaan. Hasilnya, 8 pasangan bukan suami istri kedapatan berada di kamar kos tanpa bisa menunjukkan identitas sah.
> “Saat diperiksa, sebagian besar tidak membawa KTP dan mengakui bukan pasangan sah. Kami data dan berikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Kepada para pemilik kos, polisi juga memberikan imbauan agar lebih selektif terhadap penghuni. Rumah kos diharapkan menjadi tempat tinggal yang tertib, bukan tempat untuk perbuatan asusila.
Selain razia penyakit masyarakat, Tim Patroli Siraju juga menyisir jalur Soekarno-Hatta, Kecamatan Tahunan, untuk menindak aksi balapan liar yang sering dikeluhkan warga. Dalam operasi itu, 9 unit sepeda motor berhasil diamankan.
> “Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberikan edukasi kepada para remaja tentang bahaya balap liar dan risiko keselamatan di jalan,” kata AKP Dwi.
Ia pun mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
> “Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang melapor melalui saluran resmi. Polres Jepara berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan tepat,” tutupnya.
(Wely-jateng)
Sumber:humas polres jepara