Geger! LPG Oplosan 3 Kg Beromzet Jumbo Dibongkar Polres Sukabumi, Kerugian Negara Tembus Rp49,7 Miliar

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Bisnis gelap pemindahan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi akhirnya dibongkar aparat Polres Sukabumi.

Dua orang tersangka diamankan setelah menjalankan praktik tersebut selama lebih dari satu tahun dengan modus mengubah LPG subsidi menjadi tabung 12 kilogram dan 50 kilogram untuk kemudian dipasarkan kembali.

Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak terhadap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Perkara tersebut terungkap pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, saat tersangka diduga hendak menjual LPG hasil pemindahan di Jalan Pelabuhan II, Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, kepolisian bergerak untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tidak diselewengkan demi kepentingan keuntungan pribadi.

“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan dengan cara memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara sekaligus berpotensi mengganggu distribusi LPG bersubsidi kepada masyarakat,” kata Agus saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (18/8/2026).

Polisi menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni AN (37), warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dan AH (32), warga Muara Sari, Kecamatan Bogor, Kota Bogor.

AN diduga menjadi otak sekaligus pemodal dalam kegiatan tersebut. Ia disebut menyediakan tempat dan berbagai fasilitas, melakukan proses pemindahan isi LPG, hingga menjual LPG hasil pemindahan.

Sedangkan AH berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan isi LPG dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Yang membuat perkara ini semakin serius, aktivitas tersebut diduga bukan dilakukan sesaat. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik pemindahan atau pengoplosan LPG itu telah berlangsung sejak sekitar Mei 2025 hingga 28 Juli 2026.

Lokasi yang digunakan berupa sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang sekaligus pangkalan di Jalan Yonif 310, Kampung Cikembar, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Modus yang digunakan terbilang terstruktur. LPG 3 kilogram bersubsidi dibeli atau ditebus dari agen dengan mengatasnamakan pangkalan.

Setelah terkumpul, gas kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.

Untuk menghasilkan satu tabung LPG 12 kg, pelaku membutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram subsidi.

Sementara untuk menghasilkan satu tabung LPG 50 kilogram, dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram subsidi.

Dalam prosesnya, pelaku menggunakan pipa logam, regulator, selang dan nepel yang telah dimodifikasi. Es batu juga digunakan untuk membantu proses pemindahan LPG.

Setelah berhasil dipindahkan, LPG tersebut kemudian dijual dan dipasarkan seolah-olah merupakan LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram maupun 50 kilogram.

Tidak berhenti di situ. Untuk memperkuat kesan bahwa barang tersebut berasal dari jalur distribusi resmi, para tersangka juga menggunakan dokumen pembelian dan surat jalan LPG non-subsidi dari agen resmi.

Dari setiap tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp126.000 hingga Rp156.000.

Sedangkan untuk setiap tabung LPG 50 kilogram, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp628.000.

Jika melihat lamanya praktik tersebut berjalan dan volume barang yang ditemukan, polisi memperkirakan aksi penyalahgunaan LPG subsidi itu telah menimbulkan dampak serius terhadap keuangan negara.

Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, estimasi kerugian negara mencapai Rp49.757.184.000.

Untuk membongkar praktik tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas pemindahan LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit kendaraan pickup
108 tabung LPG 3 kilogram subsidi yang masih berisi
148 tabung LPG 3 kilogram kosong
dan 35 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi.

Turut disita
8 tabung LPG 50 kilogram non-subsidi
Timbangan digital, Alat pemindah gas yang telah dimodifikasi, Regulator, Selang dan nepel.

Barang bukti lainnya adalah berbagai tutup dan segel tabung, surat jalan pembelian LPG non-subsidi, berbagai peralatan kerja, 2 unit telepon seluler dan uang tunai Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan

Deretan barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan pemindahan LPG bukan sekadar aktivitas sesaat, melainkan dilakukan dengan dukungan tempat, peralatan dan sarana penjualan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukumannya tidak ringan. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kompol Agus Susanto memastikan pengungkapan ini tidak menjadi langkah terakhir. Polres Sukabumi akan terus memburu praktik-praktik yang menyalahgunakan barang bersubsidi dan mengganggu hak masyarakat mendapatkan LPG 3 kilogram.

“Polres Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan praktik serupa,” tegas Agus.

Ia meminta masyarakat tidak tinggal diam jika menemukan adanya dugaan penyimpangan distribusi LPG bersubsidi.

“Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram, segera laporkan kepada kepolisian untuk kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, Wakapolres Sukabumi didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Ilham Sapta Permadi, serta Kanit Tipiter Polres Sukabumi IPDA MGS. Irlansyah Saputra, S.IP., C.PHR. (Usep)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Polsek Banjang Pantau Lahan Jagung 4 Hektare di Pulau Damar, Panen Ditargetkan Oktober

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU)...

Kompol Indah Hartantiningrum, Srikandi Polri di Garda Depan Pemberantasan Narkoba

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,. 18 Agustus 2026, Ketegasan profesionalisme, dan keberanian menjadi...

Perkuat Hubungan dengan Tokoh Adat, Kombes Hendra Rochmawan Sabet Galunggung Award 2026

Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Pendekatan humanis dalam menciptakan kondusivitas wilayah membuahkan...

Meriahkan HUT ke-81 RI, Wakapolres Majalengka Pimpin Apel Pagi Polres Majalengka

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Mempererat kebersamaan sekaligus memeriahkan peringatan Hari Ulang...

Komplotan Spesialis Pembobol Pabrik Lintas Daerah Digulung Polres Majalengka

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.‎Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil...

Polsek Amuntai Tengah Perkuat Ketahanan Pangan, Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Pinang Kara

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com    Komitmen mendukung program swasembada pangan terus...

Recent Post​

Polsek Banjang Pantau Lahan Jagung 4 Hektare di Pulau Damar, Panen Ditargetkan Oktober

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung...

Kompol Indah Hartantiningrum, Srikandi Polri di Garda Depan Pemberantasan Narkoba

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,. 18 Agustus 2026, Ketegasan profesionalisme, dan keberanian menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas sebagai...

Perkuat Hubungan dengan Tokoh Adat, Kombes Hendra Rochmawan Sabet Galunggung Award 2026

Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Pendekatan humanis dalam menciptakan kondusivitas wilayah membuahkan apresiasi bagi jajaran Polda Jawa Barat. Kabid...

Meriahkan HUT ke-81 RI, Wakapolres Majalengka Pimpin Apel Pagi Polres Majalengka

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Mempererat kebersamaan sekaligus memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia...

Komplotan Spesialis Pembobol Pabrik Lintas Daerah Digulung Polres Majalengka

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.‎Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan...

Polsek Amuntai Tengah Perkuat Ketahanan Pangan, Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Pinang Kara

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com    Komitmen mendukung program swasembada pangan terus ditunjukkan jajaran Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu...

Polsek Banjang Pantau Lahan Jagung 4 Hektare di Pulau Damar, Panen Diproyeksikan Oktober 2026

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Upaya mendukung program swasembada jagung terus dilakukan jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara...

PANGDAM III/SILIWANGI TERIMA KUNJUNGAN DAN AUDIENSI PASKIBRAKA PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2026

Bandung, Bidik-kasusnews.com              Pangdam III/Siliwangi ( Mayor Jenderal TNI Kosasih, S.E., M.M.) menerima kunjungan dan audiensi Paskibraka...

Geger! LPG Oplosan 3 Kg Beromzet Jumbo Dibongkar Polres Sukabumi, Kerugian Negara Tembus Rp49,7 Miliar

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Bisnis gelap pemindahan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi akhirnya dibongkar aparat Polres...