MAJALENGKA — Bidik-kasusnews.com Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus mengincar barang milik pengunjung kolam renang dibongkar Satreskrim Polres Majalengka.
Seorang pria asal Kabupaten Garut berinisial D.E.A. (33) ditangkap setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor dan telepon seluler milik seorang pengunjung Kolam Renang Surya, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Dalam menjalankan aksinya, D.E.A. diduga tidak seorang diri. Polisi masih memburu rekannya berinisial A.G. alias Agung yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus tersebut diungkap Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna H., S.H., dalam konferensi pers di Mako Polres Majalengka, Jumat (2/10/2026).
Menurut Kapolres, aksi pencurian terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di area parkir Kolam Renang Surya, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten.
Korban diketahui bernama Iim Abdul Rohim (42), warga Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka. Saat kejadian, anak korban datang ke kolam renang untuk berenang dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario milik korban di area parkir.
Pelaku diduga telah mengamati situasi sebelum menjalankan aksinya. Ketika korban dan anaknya berada di area kolam renang, D.E.A. bersama A.G. membagi tugas.
D.E.A. bertugas mengawasi keadaan sekitar, sedangkan A.G. masuk ke area barang-barang milik korban dan mengambil telepon seluler serta remote kunci sepeda motor yang berada di dalam tas.
Setelah mendapatkan barang tersebut, remote kunci sepeda motor kemudian diserahkan kepada D.E.A. Polisi menyebut tersangka selanjutnya menggunakan kunci tersebut untuk membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban.
Sementara itu, A.G. menunggu di luar area parkir. Setelah sepeda motor berhasil dikuasai, kedua pelaku meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke arah Garut.
Kehilangan baru diketahui ketika anak korban selesai berenang dan hendak pulang. Saat menuju area parkir, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
Pengecekan terhadap tas juga dilakukan. Saat itulah diketahui remote kunci sepeda motor dan satu unit iPhone 11 warna hijau milik korban turut raib.
Korban kemudian berusaha mencari kendaraan dan barang miliknya di sekitar lokasi serta menanyakan kepada warga. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kadipaten Polres Majalengka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp25,95 juta.
Berbekal laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan D.E.A. hingga akhirnya menangkap pria tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Vario tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi E 2548 UAL, beserta BPKB, STNK, kunci asli dan kunci cadangan.
Selain kendaraan, polisi juga menyita satu unit iPhone 11 warna hijau kapasitas 128 GB berikut dusnya serta satu buah tas warna biru-hitam merek Eiger.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut sekaligus memburu A.G. yang hingga kini belum tertangkap.
“Pelaku yang satu lagi masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Aldy.
D.E.A. kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka. Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengunjung tempat wisata, agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ketika diparkir.
Catatan redaksional: saya sengaja tidak menggunakan istilah “pelaku curanmor” sebagai fakta mutlak dalam judul dan tubuh berita secara berlebihan, melainkan “tersangka” untuk menjaga asas praduga tak bersalah.
Saya juga memakai waktu 13 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB sebagai waktu kejadian, sementara keterangan anak korban pulang sekitar pukul 19.00 WIB ditempatkan sebagai waktu ketika kehilangan diketahui.
(Asep Rusliman)