Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaran sabu. Kali ini di Cafe Kost, Jalan Pangeran Jaka Tawa, Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan peredaran sabu terjadi pada Sabtu, 06 September 2025 sekitar pukul 01.00 wib. Pada waktu itu, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap buruh harian lepas berusia 33 tahun, YD.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon ini ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran sabu.
Dari YD, polisi menyita satu paket sedang sabu di dalam plastik klip warna bening dengan berat bruto 7,99 gram, serta enam paket kecil sabu di dalam plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,53 gram.
Selain itu, tambahnya, satu buah timbangan digital, dua buah alat hisap Narkotika jenis sabu (bong), satu pack sedotan warna putih, satu buah pipet kaca warna bening, dan satu pack plastik klip warna bening.
Barang bukti lainnya yang berhasil disita berupa satu buah celana jeans warna Abu-abu, satu buah jaket warna hitam dan satu handphone merek VIVO warna biru.
“YD berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P, dalam keterangan tertulisnya.
YD dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Saat ini, YD sudah ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota.
Asep Rusliman