SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dunia pariwisata di Kabupaten Sukabumi kembali tercoreng. Dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) mencuat di objek wisata Puncak Aher, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Informasi ini terungkap dari Wawan, penerima kuasa dari pemilik lahan Puncak Aher, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (21/4/2026).

Ia mengungkapkan bahwa awalnya lahan tersebut tidak diperuntukkan sebagai area parkir maupun lokasi wisata komersial.
Menurutnya, perkembangan Puncak Aher menjadi destinasi wisata terjadi tanpa sepengetahuan penuh dirinya.
Wawan baru mengetahui aktivitas tersebut setelah mendapat laporan dari warga bahwa lokasi itu telah ramai dikunjungi dan menghasilkan pemasukan dari parkir serta camping ground.
“Awalnya saya tidak tahu. Tapi setelah ada informasi dari warga, saya datang dan berkomunikasi dengan pengelola lapangan atas nama Kamal,” ujarnya.
Dalam komunikasi tersebut, Wawan mengaku sempat menerima setoran sebesar Rp900.000 dari hasil pengelolaan sejak tahun baru hingga menjelang Ramadan.
Namun, ia menilai tidak ada keterbukaan terkait total pendapatan yang diperoleh pengelola di lapangan.
Merasa ada kejanggalan, Wawan kemudian melaporkan kondisi tersebut kepada pemilik lahan.
Selanjutnya, perwakilan pemilik datang ke lokasi dan tercapai kesepakatan pembagian hasil, yakni 40 persen untuk pemilik lahan dan 60 persen untuk pengelola.
Wawan juga mengaku sempat berkoordinasi dengan pemerintah Desa Ciemas dan bahkan mencoba memberikan kontribusi sebesar Rp700.000.
Namun, pihak desa menolak karena status legalitas lokasi wisata tersebut belum jelas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, saat dimintai tanggapan menyarankan agar dilakukan pengecekan lebih lanjut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi untuk memastikan aspek perizinannya.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa lokasi tersebut belum mengantongi izin resmi, baik dari sisi usaha maupun lingkungan.
Bahkan, klasifikasi usaha seperti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pun belum dimiliki.
Secara hukum, pungutan retribusi tanpa dasar peraturan daerah atau izin resmi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Di lokasi Puncak Aher sendiri, ditemukan papan tarif parkir yang mematok Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil.
Kepala Dusun Mekarsari Satu, Cepi Mubarok, turut menyoroti minimnya kontribusi dari pengelolaan wisata tersebut terhadap lingkungan sekitar.
“Selama ini belum ada pemasukan untuk lingkungan. Padahal, harapannya wisata bisa memberikan manfaat, termasuk untuk perawatan akses jalan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perawatan jalan menuju lokasi selama ini justru dilakukan secara swadaya, bahkan menggunakan dana pribadi dan bantuan tokoh masyarakat.
Sebagai perbandingan, pengelolaan di kawasan Bukit Paralayang dan Puncak Laser dinilai lebih kooperatif.
Bahkan, pengelola di lokasi tersebut bersedia menempuh proses perizinan dan langsung menindaklanjuti permintaan pencopotan papan tarif parkir.
Berbeda dengan Puncak Aher yang hingga Selasa (21/04) masih mempertahankan papan tarif tersebut, memperkuat dugaan adanya praktik pungli yang telah berlangsung cukup lama.
Kasus ini pun menjadi sorotan serius dan diharapkan mendapat tindak lanjut dari pihak berwenang guna menjaga citra pariwisata di Kabupaten Sukabumi tetap kondusif dan sesuai aturan. (Dicky)