KEANG – BIDIK-KASUSNEWS.COM Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite diduga terjadi di lingkungan SPBU Keang. Kegiatan ini diduga melibatkan kerja sama antara oknum penimbun dan oknum karyawan SPBU setempat, dan diduga telah berlangsung dalam skala yang cukup besar.(25/10/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran dilakukan dengan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dilengkapi tangki penampungan tersembunyi atau tangki siluman, serta pengisian menggunakan jerigen dalam jumlah besar.
Dalam dugaan praktik tersebut, para pelaku diduga membeli Pertalite dengan harga eceran yang ditetapkan Rp10.600 per liter. Setiap kali pengisian ke dalam jerigen berkapasitas 30 liter, oknum yang diduga bertugas di SPBU dimintai atau mengenakan biaya tambahan berupa uang “pengamanan” atau pungutan sebesar Rp10.000 per jerigen. Sehingga, untuk satu jerigen berisi 30 liter, total yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp328.000.
Praktik yang diduga terstruktur ini sangat merugikan masyarakat luas, karena BBM subsidi dialihkan dari peruntuhannya yang sebenarnya untuk dikonsumsi masyarakat berhak dengan harga terjangkau.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:
– Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya yang mengatur tentang penyaluran, distribusi, dan peruntuhan BBM bersubsidi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
– Peraturan Presiden, Peraturan Menteri ESDM, serta Peraturan Daerah terkait pengendalian dan pengawasan BBM bersubsidi, yang menetapkan bahwa BBM subsidi hanya boleh diserahkan kepada konsumen yang berhak sesuai ketentuan, dan dilarang dijual kembali atau ditimbun untuk keuntungan pribadi.
– Jika terbukti adanya pungutan liar, tindakan ini juga dapat masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait pemerasan dan pungutan liar dalam KUHP.
Sampai berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas agar BBM subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Catatan Redaksi: Berita ini bersifat informasi dan dugaan sementara. Redaksi membuka ruang tanggapan dan klarifikasi dari semua pihak yang terkait dengan peristiwa ini.
Redaksi : penji pribana