Kota Cirebon, 28 Mei 2025 – Tim investigasi dari Media BIDIK KASUSnews.com bersama beberapa rekan media lainnya mendatangi SMP Negeri 17 Kota Cirebon untuk mengkonfirmasi dugaan kasus perundungan (bullying) antar siswi yang terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025.
Dari keterangan sementara yang dihimpun, peristiwa terjadi antara dua siswi kelas 8, yakni Aurel (inisial pelaku) dan Veronika (inisial korban). Veronika mengaku mendapatkan kekerasan fisik dalam bentuk pemukulan oleh Aurel setelah terlibat percekcokan. Penyebab pasti percekcokan masih belum diketahui, namun dugaan sementara berawal dari ucapan bahwa Aurel merasa difitnah atau dijelekkan oleh Veronika kepada teman-temannya.
Wartawan yang datang ke sekolah untuk mengkonfirmasi kejadian tersebut sempat menjumpai orang tua Aurel saat hendak menjemput anaknya. Namun, ketika dimintai keterangan, yang bersangkutan menolak diwawancarai dan segera meninggalkan lokasi.
Pihak sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Bapak Wawan Surmawan, S.Pd., membenarkan bahwa telah terjadi insiden tersebut di lingkungan sekolah saat jam istirahat. Ia menyampaikan bahwa guru-guru langsung melakukan tindakan pemisahan dan membawa kedua siswa ke ruang guru untuk dimintai keterangan. Kedua orang tua telah dipanggil dan dimintai keterangan secara langsung.
“Benar, telah terjadi insiden percekcokan yang berujung kekerasan fisik antar siswa. Kami langsung mengambil tindakan dengan memanggil orang tua kedua belah pihak untuk dimediasi. Saat ini kami sedang berupaya agar persoalan ini tidak berlarut dan bisa diselesaikan secara damai,” ungkap Wawan.
Namun demikian, menurut informasi yang didapat dari pihak sekolah, Aurel sebagai pelaku masih enggan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban hingga berita ini diturunkan. Ironisnya, peristiwa tersebut juga sempat direkam oleh rekan-rekan sesama siswa dan menjadi bahan perbincangan di kalangan pelajar sekolah.
Insiden ini menambah catatan buruk dalam dunia pendidikan, khususnya dalam hal pengawasan dan pembinaan karakter di lingkungan sekolah. Terlebih lagi, Aurel diketahui merupakan siswa pindahan yang belum lama bergabung di SMP Negeri 17.
Pihak sekolah meminta agar media tidak mempublikasikan terlalu jauh soal ini dengan dalih sedang mengupayakan perdamaian. Namun, media tetap berkewajiban menyampaikan informasi kepada publik, terutama bila menyangkut kekerasan fisik di lingkungan pendidikan, yang harus menjadi perhatian bersama.
Kami dari BIDIK KASUSnews.com mendorong:
- Dinas Pendidikan Kota Cirebon untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan pembinaan karakter siswa di sekolah.
- Pihak sekolah untuk secara terbuka menangani kasus serupa dan melibatkan konselor sekolah dalam menyelesaikan konflik siswa.
- Masyarakat dan orang tua untuk bersama-sama memperkuat komunikasi dan pembinaan etika kepada anak-anak agar lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar.
Kami akan terus memantau perkembangan mediasi serta memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan dan dukungan psikologis sesuai.