SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan penyimpangan dalam proses pencairan kredit di BRI Unit Ciracap mencuat setelah seorang nasabah bernama Wandi mengaku mengalami kerugian signifikan dari pinjaman modal sebesar Rp150 juta yang dicairkan pada 20 Januari 2022.
Fakta awal yang menjadi sorotan adalah tidak diterimanya dana pinjaman secara utuh oleh kreditur. Dari total Rp150 juta yang disetujui, Wandi hanya menerima Rp120 juta dari teller BRI.
Sisa Rp30 juta tidak diterima langsung dari bank, melainkan belakangan diklaim telah “dialokasikan” oleh pihak lain di luar mekanisme perbankan.
Uang Rp120 juta tersebut kemudian diserahkan Wandi kepada Alpa, warga Kecamatan Ciracap, berdasarkan kesepakatan pembelian satu unit mobil Daihatsu Terios seharga Rp125 juta.
Transaksi ini dilakukan segera setelah pencairan dana, menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan penggunaan kredit oleh pihak bank.
Keanehan berikutnya muncul saat Wandi menagih sisa dana Rp30 juta. Ia justru diarahkan untuk menemui Alpa, bukan pihak BRI.
Dalam pertemuan tersebut, Alpa menyebut dana itu telah dipotong untuk berbagai keperluan, mulai dari tabungan, kekurangan pembayaran mobil, hingga biaya pengurusan surat kuasa jaminan sertifikat yang disebut melibatkan oknum karyawan bank.
Lebih janggal lagi, BPKB kendaraan tidak pernah diserahkan kepada Wandi dan hanya diperlihatkan dengan alasan dijadikan jaminan pinjaman ke BRI. Padahal, kendaraan tersebut diklaim sebagai objek jual beli antara Wandi dan Alpa.
Masalah berlanjut ketika mobil yang baru digunakan sekitar satu bulan mengalami kerusakan berat dan dikembalikan kepada Alpa.
Janji penggantian kendaraan berupa truk engkel dalam waktu dua minggu pun tidak pernah terealisasi hingga berbulan-bulan. Situasi ini disebut diketahui oleh Rokki selaku mantri BRI dan Agung.
Dalam tekanan, Wandi akhirnya menyepakati pengembalian dana Rp77,5 juta oleh Alpa dalam waktu satu bulan. Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung dipenuhi.
Saat dikonfirmasi, Rokki menyatakan bahwa urusan kendaraan sepenuhnya merupakan masalah antara Wandi dan Alpa. “Kami hanya memastikan kredit digunakan untuk usaha,” kata dia, Selasa, 30 Desember 2025.
Namun pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru, mengingat pencairan dana tidak diterima utuh oleh nasabah dan sebagian dana justru beredar di luar kontrol bank.
Rokki bahkan menyebut kemungkinan kekurangan uang saat pencairan sebagai alasan tidak diterimanya dana penuh oleh Wandi, sebuah pernyataan yang bertentangan dengan prosedur perbankan formal.
Sementara itu, Agung mengaku hanya memfasilitasi penyelesaian masalah melalui surat perjanjian antara Wandi dan Alpa. Terkait regulasi pencairan kredit, ia menyatakan akan mengonfirmasi lebih lanjut.
Di sisi lain, Alpa berdalih hanya sebagai perantara dan menyebut pihak bank mengetahui transaksi kendaraan tersebut. Ia juga membantah menerima sisa dana Rp30 juta, dengan alasan pihak BRI turut hadir saat itu.
Kasus ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur pencairan kredit, lemahnya pengawasan internal, serta potensi keterlibatan oknum.
Wandi memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum guna mengungkap tanggung jawab pihak-pihak terkait dan menuntut pemulihan kerugian yang dialaminya. (Dicky)