JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Masyarakat di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali dibuat resah oleh dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebuah gudang yang berada di Desa Kecapi diduga menjadi tempat penimbunan solar subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro. Aktivitas ini disebut telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, beberapa kendaraan tampak mengisi BBM jenis solar bersubsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Jepara, lalu membawanya ke gudang yang diduga milik seorang pria berinisial E alias Edy. Edy disebut-sebut sebagai sosok yang memiliki jaringan luas dalam praktik distribusi ilegal BBM ini.
Keresahan warga semakin meningkat setelah sebuah video beredar di media sosial, memperlihatkan aksi arogan seorang pengawal truk tangki yang diduga membawa solar subsidi. Dalam video tersebut, pengawal tersebut tampak menantang warga yang mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Kejadian yang terjadi pada Selasa (4/3/2025) itu memicu kemarahan masyarakat yang sudah lama menduga adanya praktik ilegal di wilayah mereka.
Praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang terlihat dari pihak kepolisian ataupun instansi terkait.
Beberapa warga menduga bahwa adanya oknum aparat yang melindungi praktik ini, sehingga aktivitas ilegal tersebut tetap berjalan tanpa hambatan. Dugaan adanya aliran dana kepada pihak tertentu semakin memperkuat asumsi bahwa hukum belum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
Warga berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas para pelaku. Jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak mereka. Keseriusan pemerintah dan aparat dalam memberantas mafia BBM akan menjadi bukti nyata apakah hukum benar-benar bisa ditegakkan tanpa pandang bulu.(Wely-jateng)
Sumber:www.laksamana.id(05/03/2025)