Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Pada Rabu, 25 Juni 2025, Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi penting terkait kasus tersebut.
Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial IMR, yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan Penyusunan Anggaran I Biro Perencanaan Kerja Sama Luar Negeri Kemendikbudristek tahun 2019, serta HC, yang diketahui merupakan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek tahun 2020.
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas dugaan penyimpangan Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek,” demikian keterangan resmi dari Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, Program Digitalisasi Pendidikan menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses serta kualitas pendidikan melalui teknologi. Namun, dalam perjalanannya, program ini diduga sarat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Agung belum mengungkapkan detail hasil pemeriksaan kedua saksi tersebut, namun penelusuran terhadap dugaan korupsi ini akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor strategis seperti pendidikan.(Agus)
Sumber: Humas Kejagung