JATENG- Bidik-kasusnews.com
Jepara-19-juni-2025-
Kejaksaan Negeri Jepara terus mengembangkan penyidikan atas dugaan korupsi dalam penyaluran kredit usaha yang melibatkan seorang pegawai lembaga keuangan sebagai tersangka utama. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan pada Selasa, 17 Juni 2025, di kantor tempat tersangka bekerja serta beberapa lokasi yang berkaitan.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Ahmad Za’im Wahyudi,Saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews kamis 19/6/2025-menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menyita berbagai barang bukti penting. Di antaranya dokumen pengajuan kredit, rekening koran milik nasabah, slip setoran, catatan internal, serta dokumen digital yang memperlihatkan transaksi mencurigakan. Tak hanya itu, sebuah mobil Honda Brio juga turut diamankan karena diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Modus Operandi dan Nilai Kerugian
Tersangka yang menjabat sebagai petugas pelayanan pinjaman diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan cara menguasai dana milik nasabah. Ia meminta buku tabungan, kartu ATM, dan PIN dengan alasan perbaikan data. Namun, data tersebut kemudian digunakan untuk mencairkan dana pinjaman secara ilegal, yang kemudian ditarik tunai maupun ditransfer ke rekening pribadi serta pihak ketiga.
Dana hasil penyalahgunaan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk aktivitas perjudian daring. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp858.643.456. Rinciannya meliputi dana pelunasan pinjaman sebesar Rp247.583.456 dan dana hasil pencairan pinjaman sebesar Rp611.060.000.
Pemeriksaan Saksi dan Potensi Tersangka Lain
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari internal lembaga keuangan tersebut, termasuk pimpinan unit, staf pelayanan, serta para nasabah yang menjadi korban atau yang namanya digunakan dalam pencairan dana fiktif.
Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru. “Jika dalam penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain yang turut serta atau membantu perbuatan melawan hukum ini, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas kasipidsus Za’im
Proses Hukum Berlanjut
Setelah proses penggeledahan, kejaksaan akan segera merampungkan pemberkasan untuk tahap penuntutan. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan keuangan negara dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga keuangan untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan integritas pelayanan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
(Wely – Jateng)