Bidik-kasusnews.com
Jakarta -20-mei-2026-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan tersebut menandai proses hukum kasus Sudewo segera memasuki tahap persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,Saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp,20-mei-2026 Menyapaikan,mengatakan jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari ke depan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Budi, jaksa juga berpeluang menggabungkan dakwaan dari beberapa perkara agar proses penanganan hukum berjalan lebih efektif dan efisien sesuai ketentuan KUHAP.
Dua perkara yang menyeret Sudewo meliputi dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Sudewo menyebut persidangan perkara tersebut akan digelar di Semarang, Jawa Tengah. Ia juga membantah memiliki kewenangan maupun ikut campur dalam proses seleksi perangkat desa di wilayahnya.
Sudewo bahkan menyinggung kepemimpinan mantan Bupati Pati, Haryanto, yang menurutnya pernah mengambil alih kewenangan desa terkait pengangkatan perangkat desa.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Sudewo bersama sejumlah pihak lainnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta.
KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa, yakni Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Selain kasus pemerasan perangkat desa, Sudewo juga tersandung perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang kini turut diproses KPK.(Wely)